Alasan Rektor IAKN Kupang Berhentikan Tiga Pejabat: Tinjauan Demi Masa Depan Institusi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Kupang,- Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul keputusan Rektor untuk memberhentikan tiga pejabat penting, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla M. Djami, dan Dekan FISKK Dr. Yenry A. Pellondou.

Herry Battileo, S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah tindakan korektif demi menyelamatkan roda organisasi yang terhambat oleh ego sektoral dan ketidakmampuan bekerja sama.

Menurut Herry, keputusan Rektor memiliki pijakan yang kuat berdasarkan PMA Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang. Pasal 31 dan Pasal 41 dalam statuta tersebut secara eksplisit menekankan bahwa kualifikasi utama seorang pejabat adalah kemampuan dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raport Merah Kinerja dan Etika dalam pemberhentian ini didasarkan pada evaluasi mendalam selama satu tahun masa kepemimpinan. Wakil Rektor II diduga gagal dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor.

Wakil Rektor III dinilai gagal dalam menggerakkan roda kemahasiswaan, ketiadaan pedoman organisasi (ORMAWA) hingga rendahnya empati terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa. Sementara itu, Dekan FISKK diduga tidak kooperatif dan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerang kehormatan pimpinan institusi.

Herry menyatakan pemberhentian Warek II, III dan Dekan FISKK sudah sesuai statuta dan bagian dari penyegaran kepemimpinan di IAKN Kupang. “Putusan tersebut adalah langkah strategis untuk memulihkan mentality building dan identity building IAKN Kupang,” jelasnya.

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan wujud tanggung jawab Rektor IAKN Kupang kepada negara dan masyarakat guna memastikan IAKN Kupang kembali pada jalur pengabdian yang benar.

“Dengan pemberhentian ini, kita semua berharap IAKN Kupang dapat kembali pada jalur yang tepat dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Herry Battileo.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.