Kupang-CMBN,- Dari kejauhan korban pelecehan seksual YNS duduk dengan wajah yang penuh kekecewaan. Ia adalah pelapor dalam kasus asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar berinisial YM.
Hingga kini, YNS selaku pelapor dan juga korban belum pernah dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang untuk dimintai keterangan.
YNS merasa sangat kecewa dengan penanganan kasusnya. “Saya sangat kecewa. BK DPRD Kabupaten Kupang hanya memeriksa terlapor, sementara saya sebagai pelapor sama sekali tidak dimintai keterangan. Ini jelas tidak profesional,” katanya dengan nada yang penuh emosi, Kamis 8 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut YNS, kesimpulan yang diambil BK DPRD menjadi cacat prosedur karena tidak diawali dengan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Ia menilai, seharusnya BK menghadirkan pelapor, saksi, serta saksi ahli sebelum menarik kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
YNS juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus serupa. Ia menyebut, pada perkara lain dengan terlapor berinisial HL dari Partai Bulan Bintang (PBB), BK justru memanggil dan memeriksa pihak pelapor. “Dalam kasus HL, pelapor dipanggil dan diperiksa. Tapi dalam kasus saya, justru diabaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, YNS mengungkapkan bahwa BK DPRD Kabupaten Kupang mengakui tidak menggunakan saksi ahli dalam proses pemeriksaan dugaan asusila tersebut. Padahal, penggunaan saksi ahli diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah tentang Kode Etik DPRD Tahun 2014.
Ia berharap BK DPRD Kabupaten Kupang bekerja secara profesional, objektif, dan taat aturan agar penanganan dugaan pelanggaran etik tidak menimbulkan kecurigaan publik serta benar-benar menjunjung rasa keadilan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi BK DPRD Kabupaten Kupang nomor 07/BK-DPRD/KPG/XI/2025, tertanggal 25 November 2025, BK secara resmi meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang menerbitkan surat pemanggilan kepada terlapor Yoyarib Mau, S.Th.,S.Ip untuk agenda klarifikasi pada Kamis, 27 November 2025 lalu.
Hal ini berbeda dengan penanganan perkara lain nomor 06/BK-DPRD/KPG/XI/2025, di mana BK justru mengajukan permohonan pemanggilan pelapor dalam kasus dugaan penelantaran yang diduga dilakukan HL.
Perbedaan prosedur ini kian menguatkan sorotan publik terhadap kinerja BK DPRD Kabupaten Kupang dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggotanya.
YNS dan masyarakat Kabupaten Kupang menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Apakah BK DPRD Kabupaten Kupang akan membuktikan profesionalitasnya?(*CMBN01)









