Await Justice!! Kasus Kader Golkar, BK DPRD Kabupaten Kupang Abaikan Pemeriksaan Korban Pelecehan Seksual

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang-CMBN,- Dari kejauhan korban pelecehan seksual YNS duduk dengan wajah yang penuh kekecewaan. Ia adalah pelapor dalam kasus asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar berinisial YM.

Hingga kini, YNS selaku pelapor dan juga korban belum pernah dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang untuk dimintai keterangan.

YNS merasa sangat kecewa dengan penanganan kasusnya. “Saya sangat kecewa. BK DPRD Kabupaten Kupang hanya memeriksa terlapor, sementara saya sebagai pelapor sama sekali tidak dimintai keterangan. Ini jelas tidak profesional,” katanya dengan nada yang penuh emosi, Kamis 8 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut YNS, kesimpulan yang diambil BK DPRD menjadi cacat prosedur karena tidak diawali dengan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Ia menilai, seharusnya BK menghadirkan pelapor, saksi, serta saksi ahli sebelum menarik kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

YNS juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus serupa. Ia menyebut, pada perkara lain dengan terlapor berinisial HL dari Partai Bulan Bintang (PBB), BK justru memanggil dan memeriksa pihak pelapor. “Dalam kasus HL, pelapor dipanggil dan diperiksa. Tapi dalam kasus saya, justru diabaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, YNS mengungkapkan bahwa BK DPRD Kabupaten Kupang mengakui tidak menggunakan saksi ahli dalam proses pemeriksaan dugaan asusila tersebut. Padahal, penggunaan saksi ahli diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah tentang Kode Etik DPRD Tahun 2014.

Ia berharap BK DPRD Kabupaten Kupang bekerja secara profesional, objektif, dan taat aturan agar penanganan dugaan pelanggaran etik tidak menimbulkan kecurigaan publik serta benar-benar menjunjung rasa keadilan.

Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi BK DPRD Kabupaten Kupang nomor 07/BK-DPRD/KPG/XI/2025, tertanggal 25 November 2025, BK secara resmi meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang menerbitkan surat pemanggilan kepada terlapor Yoyarib Mau, S.Th.,S.Ip untuk agenda klarifikasi pada Kamis, 27 November 2025 lalu.

Hal ini berbeda dengan penanganan perkara lain nomor 06/BK-DPRD/KPG/XI/2025, di mana BK justru mengajukan permohonan pemanggilan pelapor dalam kasus dugaan penelantaran yang diduga dilakukan HL.

Perbedaan prosedur ini kian menguatkan sorotan publik terhadap kinerja BK DPRD Kabupaten Kupang dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggotanya.

YNS dan masyarakat Kabupaten Kupang menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Apakah BK DPRD Kabupaten Kupang akan membuktikan profesionalitasnya?(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.