Babak Baru!! Roni Natonis Laporkan Perubahan Pasal Oleh Penyidik ke Propam Polda NTT

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roni Natonis

Roni Natonis

Kupang,- Roni Natonis, mantan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, memiliki cerita yang tak terlupakan. Pada 26 Juni 2025, ia menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh dua anggota dewan di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Kasus ini bermula dari pembahasan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Roni Natonis kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda NTT, namun kemudian ada ketidakpuasan dengan hasil pemeriksaan penyidik yang menggunakan pasal penganiayaan ringan kepada kedua tersangka, sehingga ia mendatangi Propam Polda NTT pada Minggu, 1 Februari 2026 malam untuk menyelidiki oknum penyidik yang menangani kasusnya.

“Saya datang ke Propam Polda NTT malam ini untuk melaporkan bahwa saya tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari penyidik Polda NTT karena kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana ringan bukan pengeroyokan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roni menjelaskan, awalnya kasus ini dilaporkan dengan pasal 170 KUHP lama, namun kemudian berubah menjadi pasal 351 dan 352 KUHP lama.

Dengan laporan ke Propam Polda NTT ink, Roni Natonis menuntut keadilan dan meminta agar kasus ini ditangani secara profesional. “Ada dugaan permainan antara penyidik. Saya minta keadilan, jangan sampai masyarakat kecil seperti saya diinjak-injak,” ujarnya.

Roni berharap bahwa kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yaitu pengeroyokan. Ia juga menegaskan bahwa ruang perdamaian sudah ditutup karena saat ini penyidik yang memeriksa kasusnya sudah dilaporkan ke Propam.

Sekretaris Dinas Kesbangpol Kabupaten Kupang ini juga menegaskan bahwa laporan ke Propam Polda ini murni untuk memperjuangkan ketidakadilan. Ia membuat laporan dengan niat hati sendiri, tanpa paksaan dari siapa-siapa.

Roni Natonis juga berharap agar Propam Polda NTT memproses laporan ini dengan profesional dan tidak memihak kepada siapa-siapa. Ia diperiksa kurang lebih selama 4 jam, dengan 20-an pertanyaan.

“Saya minta Propam Polda NTT menerima laporan saya dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.