Bawaslu dan KPU harus Tegas Terkait Money Politik dan Spanduk Bakal Calon di Ruang Publik

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Paulus Oktofianus Adu

cmbnews.id/,- Menjelang Konstelasi Pemilu 2024 kita mulai melihat di ruang publik, baik itu di tempat wisata, pinggir jalan, pohon-pohon, bahkan kuburan pun semuanya dihiasi dengan spanduk ataupun baliho. Kebanyakan spanduk-spanduk yang terpampang nyata menghiasi ruang publik ini lebih banyaknya dari calon yang belum ditetapkan oleh partai dan KPU untuk menjadi calon, artinya di ruang-ruang publik yang paling banyak spanduknya adalah bakal calon, baik itu bakal calon Bupati, Gubernur, Walikota, Presiden dan DPR mulai dari DPR tingkat satu, DPR tingkat dua, maupun tingkat tiga.

Jikalau bakal calon mulai dari Bupati, Gubernur, Walikota Presiden dan DPR ini semuanya lebih dari satu orang maka habislah sudah ruang-ruang publik ini dihiasi oleh sampah-sampah mereka. Jangan sampai mereka bebankan atribut kampanye yang berserakan ini kepada kepala daerah, terlebih kepada Kepolisian Pamong Praja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah barang tentu, Pemda tidak bisa berbuat banyak dan Pol PP hanya bisa menunggu instruksi, apabila berniat membersihkan atribut kampanye yang kepagian ini. Saya juga menyampaikan bahwa untuk masalah sampah plastik di setiap daerah di indonesia sekarang ini pun masih serius ditangani oleh Pemerintah di tiap-tiap daerah di indonesia, dan bahkan sampai sekarang pun pemerintah belum menemukan strategi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan sampah di tiap-tiap daerah di Indonesia.

Hemat penulis, biarkan pemerintah kita hari ini lebih fokus untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik ini, jangan berikan beban ganda lagi kepada pemerintah untuk mengurusi lagi sampah-sampah spanduk ataupun baliho kno, karena tentunya kalau tambah lagi maka akan lebih susah untuk menyelesaikannya.

Oleh karena itu Paulus meminta kepada KPU dan Bawaslu, KPU sebagai Pembuat aturan harus membuat aturan kepada bakal calon ini agar biarlah mereka sah dan ditetapkan oleh Parpol dan KPU baru mereka bisa kampanye, itupun harus dibatasi.

Kemudian masalah yang berikut adalah menjelang konstelasi pemilu 2024 juga tentunya kita tidak pernah terlepas dengan yang namanya politik uang atau money politik, politik uang saat ini atau sekarang ini seakan-akan menjadi budaya di Indonesia, karena pernah ada diskusi di ILC dan Pengamat Politik Sebastian Salang pernah bertanya kepada semua partai politik bahwa “yang partainya tidak pernah melakukan politik uang angkat tangan” dan itu semua partai politik tidak mengangkat tangannya, artinya kita bisa menilai bahwa semua partai politik di Indonesia ini melakukan politik uang.

Nah artinya politik uang ini selalu ada setiap saat menjelang pemilu, artinya Bawaslu tidak menangani permasalahan ini dengan serius sehingga masalah ini terjadi terus menerus sehingga sampai membudaya sampai saat ini. Bahkan lebih gila lagi Calon-calon baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPR kita hari ini ketika mereka berkampanye mereka tidak takut-takut lagi untuk Sawer Sawer uang di publik. Jadi disini Paulus meminta Kepada KP dan Bawaslu untuk tegas terhadap kedua Permasalahan yang sangat urgent ini.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.