“Berkelana” di 11 Sekolah Binaan dalam Wilayah Kabupaten Kupang (1)

Minggu, 9 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dra. Mery Tunu

Dra. Mery Tunu

“Berkelana” di 11 Sekolah Binaan dalam Wilayah Kabupaten Kupang (1)

Ketika Anda membaca judul ini, saya kira Anda akan tersenyum, mungkin akan menggeleng-gelengkan kepala, atau hal lainnya yang menunjukkan gestur yang hendak mengatakan sesuatu. Diksi “berkelana” yang digunakan dalam tanda petik itu menjadi pemantik situasi Anda. Mengapa saya menulis untuk bercerita tentang sekolah-sekolah di bawah pengawasan atau pembimbingan saya selaku seorang Pengawas Sekolah? Kedudukan saya selaku Pengawas Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014. Dalam  Permendikbud ini kedudukan seorang Pengawas Sekolah yakni sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan akademik atau sering disebut supervisi akademik merupakan suatu kegiatan  yang dilakukan oleh pengawas satuan Pendidikan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya agar lebih professional dalam bidangnya. Unsur-unsur yang menjadi sasaran supervisi akademik meliputi sedikit-dikitnya tiga aspek yakni: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan dan evaluasinya. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaankegiatan supervisi (pengawasan) akademik yakni praktis, objektif, humanis, kooperatif, kekeluargaan, demokratis, komprehensif dan berkesinambungan.

Uraian dalam blog https://www.silabus.web.id/definisi-supervisi-manajerial/supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi  dan efektivitas sekolah mencakup: perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, penilaian, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Sasaran supervise manajerial meliputi 8 aspek administrasi: kurikulum, keuangan, sarana/prasarana/perlengkapan, personalia, kesiswaan, hubungan sekolah dengan masyarakat, budaya dan lingkungan sekolah, serta aspek lainnya seperti: persuratan dan pengarsipan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian seri pertama tulisan saya. Pada seri kedua akan saya beberkan tentang konteks supervisi atau sekadar monitoring kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya bila saya menggunakan kesempatan berada di sekolah-sekolah dimana penugasan saya sebagai Pengawas.

Penulis: Dra. Mery Tunu/Pengawas SMP Kab. Kupang
Editor: Heronimus Bani

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.