Kupang,- Tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia di Desa Oenuntono diduga berpotensi membuat laporan tidak benar, lantaran keterangannya dinilai menyimpang dan tidak sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan hingga berujung penetapan status tersangka.
Dugaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Ferdianto Boimau, S.H., M.H, usai mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi atas laporan yang dibuat tersangka berinisial MM di Polsek Amabi Oefeto Timur, Sabtu (31/1/2026).
“Tersangka MM ini berpotensi membuat laporan tidak benar di Polsek AOT. Keterangan yang disampaikan jelas keluar jalur dan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya disampaikan di Polres Kupang hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ferdianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferdianto menjelaskan, tersangka MM justru melaporkan korban pengeroyokan bersama dua anak korban ke Polsek Amabi Oefeto Timur. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian meminta klarifikasi dari salah satu anak korban.
“Tersangka melaporkan korban bersama kedua anaknya. Tadi salah satu anak korban sudah memenuhi undangan klarifikasi. Namun yang janggal, pertanyaan penyidik yang merujuk pada keterangan tersangka sangat berbeda dengan keterangan MM saat diperiksa di Polres Kupang,” ungkapnya.
Menurut Ferdianto, dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik Polsek AOT mengajukan sejumlah pertanyaan yang secara terang memperlihatkan adanya perbedaan signifikan antara versi kejadian yang disampaikan MM di Polsek AOT dan keterangannya di Polres Kupang.

“Berdasarkan pertanyaan penyidik kepada klien kami, sangat jelas bahwa versi kejadian yang disampaikan MM di Polsek AOT berbeda dengan keterangannya di Polres Kupang. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kejujuran sebuah laporan,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan keterangan tersebut patut ditelusuri secara serius karena berpotensi mengarah pada dugaan laporan palsu yang tidak hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga merugikan korban pengeroyokan.
“Laporan tersangka ini patut ditelusuri secara serius. Jangan sampai mengarah pada dugaan laporan tidak benar yang berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merugikan korban,” tegas Ferdianto.
Ferdianto berharap aparat kepolisian bersikap profesional, objektif, dan konsisten dalam menangani perkara tersebut agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud serta tidak membuka ruang manipulasi keterangan dalam proses hukum.***









