Chris Liyanto Diam di Pusaran Kasus Korupsi: Menolak Jadi Saksi, Ancaman Penjara Menanti

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kupang,- Sebuah kisah menarik perhatian publik di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Chris Liyanto, seorang warga yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, menolak untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penolakan Chris Liyanto ini membuatnya terancam hukuman penjara selama 9 bulan, berdasarkan Pasal 224 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi siapapun yang dipanggil sebagai saksi tetapi sengaja tidak memenuhi kewajibannya.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa Chris Liyanto wajib hadir di Pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. “Setiap saksi wajib hadir di Pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shirley Manutede juga menjelaskan bahwa jika Chris Liyanto menolak untuk menjadi saksi, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Apabila seseorang menolak, maka konsekuensinya pidana jika sengaja menolak, seperti diatur dalam Pasal 224 KUHP, dimana terancam paling lama 9 bulan pidana penjara,” tambah Shirley Manutede.

Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi, dan jika saksi tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan agar saksi dibawa ke sidang.

“Saksi wajib hadir di pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum, dengan konsekuensi pidana jika sengaja menolak,” ungkap Shirley Manutede.

Chris Liyanto sendiri telah menolak secara resmi melalui surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai. Keputusannya itu membuatnya terancam hukuman penjara selama 9 bulan.

Chris Liyanto wajib memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

Pasal 224 KUHP sendiri mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk hadir sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa saat dipanggil secara sah menurut undang-undang, baik dalam perkara pidana maupun perdata, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan (untuk perkara pidana) atau 6 bulan (untuk perkara lain) dan/atau denda, bertujuan agar setiap orang yang dipanggil wajib datang dan memberikan keterangan yang benar demi penegakan hukum.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.