Kupang,- Sebuah kisah menarik perhatian publik di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Chris Liyanto, seorang warga yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, menolak untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penolakan Chris Liyanto ini membuatnya terancam hukuman penjara selama 9 bulan, berdasarkan Pasal 224 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi siapapun yang dipanggil sebagai saksi tetapi sengaja tidak memenuhi kewajibannya.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa Chris Liyanto wajib hadir di Pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. “Setiap saksi wajib hadir di Pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Shirley Manutede juga menjelaskan bahwa jika Chris Liyanto menolak untuk menjadi saksi, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Apabila seseorang menolak, maka konsekuensinya pidana jika sengaja menolak, seperti diatur dalam Pasal 224 KUHP, dimana terancam paling lama 9 bulan pidana penjara,” tambah Shirley Manutede.
Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi, dan jika saksi tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan agar saksi dibawa ke sidang.
“Saksi wajib hadir di pengadilan karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum, dengan konsekuensi pidana jika sengaja menolak,” ungkap Shirley Manutede.
Chris Liyanto sendiri telah menolak secara resmi melalui surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai. Keputusannya itu membuatnya terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Chris Liyanto wajib memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Pasal 224 KUHP sendiri mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk hadir sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa saat dipanggil secara sah menurut undang-undang, baik dalam perkara pidana maupun perdata, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan (untuk perkara pidana) atau 6 bulan (untuk perkara lain) dan/atau denda, bertujuan agar setiap orang yang dipanggil wajib datang dan memberikan keterangan yang benar demi penegakan hukum.(*CMBN01)









