Dinas PUPR NTT Bantah Penggelapan Pajak PT Halahati: Tegaskan Tak Ada Kontrak Kerja

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T.

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T.

KUPANG,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak milik PT Halahati yang menyeret nama instansi tersebut.

Kepala Dinas PUPR NTT, Benyamin Nahak, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media maupun ruang publik itu tidak benar. Ia menyatakan PT Halahati tidak pernah memiliki hubungan kontrak kerja ataupun perjanjian proyek dengan Dinas PUPR Provinsi NTT.

“Kami perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. PT Halahati selama ini tidak pernah memiliki kontrak kerja dengan Dinas PUPR NTT,” kata Benyamin Nahak kepada media, Selasa, 19 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benyamin, perusahaan tersebut memang memiliki paket pekerjaan di lingkungan Satker Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT. Namun, proyek tersebut berada di bawah kewenangan Balai Cipta Karya Pemerintah Pusat, bukan Dinas PUPR Provinsi NTT.

Ia menjelaskan, secara kelembagaan terdapat perbedaan antara proyek yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui balai teknis dengan proyek yang ditangani pemerintah daerah. Karena itu, menurut dia, penyebutan Dinas PUPR NTT dalam informasi yang beredar dinilai tidak tepat.

Benyamin menilai informasi yang berkembang kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi dalam memahami struktur pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat.

Dinas PUPR NTT juga mengimbau publik untuk lebih cermat memahami informasi yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa klarifikasi resmi dari pihak terkait. Pemerintah, kata Benyamin, tetap menghormati proses hukum apabila terdapat persoalan pada proyek tertentu, namun harus disertai penjelasan yang akurat mengenai kewenangan dan pihak yang terlibat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa
Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:49

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.