Dua Advokat di Kupang Perkuat Ekosistem Pers Digital dan Perlindungan Hukum Jurnalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H dan Andre Lado, S.H

Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H dan Andre Lado, S.H

KUPANG,- Dua advokat sekaligus tokoh pers di Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H dan Andre Lado, S.H, menjadi sorotan atas peran mereka dalam memperkuat ekosistem media lokal berbasis digital serta perlindungan hukum bagi jurnalis.

Keduanya dikenal sebagai pimpinan Media Online Indonesia (MOI) wilayah NTT. Herry menjabat sebagai Ketua DPW MOI NTT, sementara Andre sebagai sekretaris. Di bawah kepemimpinan mereka, organisasi tersebut berkembang pesat dan disebut sebagai salah satu wadah perusahaan pers terbesar di daerah itu.

Melalui DPW MOI NTT, Herry dan Andre mengembangkan infrastruktur digital berupa sistem server yang mampu menopang ratusan media online di seluruh wilayah NTT. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing media lokal di tengah transformasi digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry Battileo merupakan advokat senior yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Oelamasi, Kabupaten Kupang. Ia dikenal vokal dalam membela kebebasan pers dan mendorong profesionalisme jurnalis.

Sementara Andre Lado adalah advokat muda yang aktif dalam advokasi hukum bagi wartawan dan perusahaan media.

Pernyataan terkait penguatan infrastruktur media dan perlindungan pers disampaikan di Kupang pada Rabu (1/3), dalam konteks pengembangan organisasi MOI di tingkat provinsi.

Menurut Herry, penguatan infrastruktur media merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem pers yang berkelanjutan dan mandiri. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dilihat dari aspek hukum, bukan sekadar administratif.

“Media harus memiliki landasan hukum yang jelas agar bisa menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal,” ujar Herry.

Andre menambahkan, posisi mereka sebagai advokat dan pengurus organisasi pers membawa tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggota.

“Sebagai advokat dan pengurus MOI, kami berkewajiban memastikan setiap jurnalis mendapatkan perlindungan hukum,” kata Andre.

Kolaborasi keduanya dinilai memperkuat posisi media lokal, tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari aspek hukum. Dengan kombinasi pengalaman jurnalistik dan keahlian advokasi, mereka mendorong terbentuknya pers yang profesional, beretika, dan terlindungi secara hukum di NTT.

Herry juga dikenal aktif membina jurnalis serta mendorong peningkatan kualitas media daerah. Sementara Andre merepresentasikan generasi baru advokat pers yang adaptif terhadap perkembangan era digital.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.