Kupang,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Wewiku, Kabupaten Malaka, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Melalui Presidium Gerakan Mayarakat (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang Yido Manao, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada sektor kesehatan adalah persoalan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak
“Rumah sakit merupakan fasilitas vital bagi masyarakat. Jika dalam proses pembangunannya terdapat dugaan penyimpangan anggaran, maka hal tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Yido Manao, Selasa (03/3/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, menurutnya, sudah terlalu lama publik menunggu kejelasan, masyarakat dipaksa bersabar. Hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lambat. Alasan yang disampaikan oleh pihak Kejati NTT bahwa proses masih menunggu kedatangan ahli tidak dapat dijadikan pembenaran atas stagnasi penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik.
“Alasan klasik, masih menunggu ahli tidak lagi bisa diterima sebagai dalih untuk memperlambat proses hukum. Pertanyaannya: sampai kapan? Apakah penegakan hukum harus tunduk pada birokrasi yang berlarut-larut sementara dugaan kerugian negara dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” kata Manao.
PMKRI menilai bahwa dalih menunggu ahli seharusnya tidak menjadi alasan berlarut-larutnya proses hukum. Alasan ini sudah dari satu bulan lalu akan tetapi belum juga ada kabar. Penegakan hukum yang lambat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menilai, lambannya proses ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada ketidakseriusan dalam membongkar kasus ini secara tuntas. Rumah sakit adalah fasilitas vital bagi masyarakat. Jika benar terjadi dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi — ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Yido.
PMKRI juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi NTT. Kejati NTT diharapkan menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat menunggu kepastian dan keadilan,” tutupnya pada pernyataan tersebut.
PMKRI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti.*









