ATAMBUA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Belu yang saat ini masih aktif menjabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Belu.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Belu sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024,” ujar Raka Putra Dharmana, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 tanggal 27 April 2026.
Sejak penyelidikan dimulai, tim penyelidik terus mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Hingga Selasa (9/6/2026), sedikitnya 21 orang telah diperiksa sebagai saksi guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam perkara tersebut.
“Sampai dengan 9 Juni 2026, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Belu telah mengambil keterangan dari 21 orang saksi,” jelas Raka.
Para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, di antaranya pejabat dan staf pada Inspektorat Kabupaten Belu, Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Belu, serta dua orang anggota DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 yang saat ini masih aktif menjabat.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban belanja rumah tangga pimpinan DPRD selama periode yang menjadi objek penyelidikan.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, tim penyelidik juga telah menyita dan mempelajari berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 63 dokumen telah berhasil diperoleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup berbagai laporan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk dokumen yang berkaitan dengan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu pada periode sebelumnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Karena itu, tim penyelidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran dimaksud.
“Permintaan keterangan terhadap saksi akan terus dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Belu guna menuntaskan penanganan perkara ini,” tegas Raka.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan diekspos bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut. Terkait apakah perkara ini ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, nantinya akan ditentukan setelah dilakukan ekspos bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT,” pungkasnya.***









