Kupang,- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan Klinik Hukum sebagai bentuk pelayanan nyata di bidang advokasi dan pendampingan hukum bagi jemaat serta masyarakat NTT, Sabtu (21/2/2026).
Klinik Hukum ini diharapkan menjadi ruang konsultasi hukum yang profesional, terstruktur, dan mudah diakses, khususnya bagi jemaat gereja dan masyarakat kecil yang selama ini terkendala biaya serta minimnya akses keadilan.
Seremonial launching Klinik Hukum DPD GAMKI NTT akan dilangsungkan di GMIT Siloam, Desa Nunfamo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Sebanyak enam pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum DPD GAMKI NTT hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Amos Lafu, S.H.,M.H.
– Obet Djami, S.H.,M.H.
– Ferdy Boimau, S.H.,M.H.
– Hangri Pah, S.H.
– Aris Tanesi, S.H.
– Romli Lafta, S.H.
Sekretaris DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH.,MH, menegaskan bahwa Klinik Hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada jemaat dan masyarakat.
“DPD GAMKI NTT berupaya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang hukum melalui konsultasi hukum gratis bagi seluruh jemaat GMIT dan masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Kupang,” ujar Amos.
Dalam kegiatan konsultasi perdana, sejumlah jemaat termasuk pendeta langsung memanfaatkan layanan tersebut. Beragam persoalan hukum dikonsultasikan, mulai dari perceraian, sengketa tanah, hingga masalah administrasi kependudukan.
Salah satu persoalan yang cukup dominan adalah pasangan suami-istri yang telah menikah secara gereja, namun belum melakukan pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kondisi ini kerap menjadi kendala ketika muncul persoalan hukum atau keinginan untuk berpisah.
Klinik Hukum GAMKI NTT merupakan langkah strategis menuju pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GAMKI NTT, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih luas dan efektif bagi masyarakat NTT.**









