GAMKI Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Mantan Wapres JK demi Jaga Sensitivitas Isu Agama di Ruang Publik

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat menyampaikan pendapatnya di Sekretariat DPP GAMKI.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat menyampaikan pendapatnya di Sekretariat DPP GAMKI.

Jakarta,– Di tengah ingatan yang belum sepenuhnya pulih dari konflik bernuansa agama di Poso dan Ambon, sejumlah kalangan umat Kristen kembali merasakan kegelisahan. Pernyataan yang disampaikan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada memantik perdebatan baru, membuka ruang diskusi yang sensitif tentang luka lama yang belum sepenuhnya sembuh.

Berangkat dari kekhawatiran itulah, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengambil langkah tegas. Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP), organisasi ini bersama sejumlah lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat melaporkan Jusuf Kalla ke pihak kepolisian. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keharmonisan sekaligus mencegah potensi kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata bentuk reaksi emosional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan ruang publik tetap sensitif terhadap isu-isu keagamaan. Pernyataan JK yang menyebut istilah “syahid” dalam konteks konflik Poso dan Ambon dinilai berpotensi menyinggung perasaan umat Kristen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk kepedulian agar tidak ada narasi yang berpotensi melukai atau memicu kesalahpahaman antarumat beragama,” ujar Sahat dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

GAMKI juga menekankan bahwa ajaran Kristen mengedepankan kasih dan perdamaian, serta tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap sesama manusia, termasuk terhadap pemeluk agama lain. Nilai ini, menurut mereka, perlu terus dijaga dalam setiap diskursus publik.

Selain GAMKI, laporan ini turut didukung oleh sejumlah organisasi seperti Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta beberapa organisasi lintas daerah yang memiliki kepedulian serupa terhadap isu toleransi dan kerukunan.

Di sisi lain, pihak Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, meminta agar publik melihat pernyataan tersebut secara utuh dan tidak terpotong. Ia menjelaskan bahwa ceramah yang disampaikan pada 5 Maret 2026 itu justru bertujuan meluruskan pemahaman yang keliru terkait penggunaan simbol agama dalam konflik.

“Tidak ada satu pun agama yang membolehkan umatnya saling membunuh. Bukannya masuk surga, justru akan berujung pada keburukan,” ujar Husain, menegaskan pesan utama dari pidato tersebut.

Secara historis, Jusuf Kalla dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam meredam konflik komunal di Indonesia. Saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat di era Megawati Soekarnoputri, ia terlibat dalam proses mediasi yang melahirkan Deklarasi Malino I dan Deklarasi Malino II—dua tonggak penting dalam menghentikan kekerasan di Poso dan Ambon pada awal 2000-an.

Kini, laporan terhadap JK menambah dinamika baru dalam ruang publik Indonesia. Di tengah sensitifnya isu antarumat beragama, berbagai pihak mengimbau agar semua elemen masyarakat menahan diri, mengedepankan dialog, serta tidak memperkeruh suasana.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi semua pihak—bagaimana menjaga kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial untuk merawat keberagaman dan persatuan bangsa.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.