GMKI Kupang Desak Polres Kupang Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lansia di Oenuntono 

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivis GMKI Cabang Kupang

Foto: aktivis GMKI Cabang Kupang

Kupang,- Di tengah perayaan tahun baru, sebuah kejadian mengenaskan mengguncang Desa Oenuntono di Kabupaten Kupang. Seorang lansia berinisial OB menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang di kebunnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, dan meninggalkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Kejadian itu bermula saat OB sedang menanam di kebun bersama anak-anaknya. Namun, situasi berubah menjadi buruk ketika beberapa orang datang dan melakukan adu mulut dengan korban. Tindakan kekerasan fisik pun tak terhindarkan, dan OB menjadi korban pemukulan pada bagian mata kiri dan wajah.

GMKI Kupang pun angkat suara dan mendesak Polres Kupang untuk segera menindaklanjuti laporan resmi kasus penganiayaan terhadap OB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, kepada media Minggu (11/1) menegaskan bahwa Polres Kupang harus bertindak cepat, profesional, dan berkeadilan dengan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan korban telah resmi masuk, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum. GMKI Kupang akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga korban memperoleh keadilan dan rasa aman sepenuhnya,” ujar Ketua GMKI Kupang.

OB saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Naibonat akibat luka robek pada mata kiri dan bibir. Keadaannya yang masih lemah membuat keluarga dan pendukungnya semakin khawatir.

GMKI Kupang juga mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya guna mencegah intimidasi maupun kekerasan lanjutan. Kekerasan terhadap lansia adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Polres Kupang harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi warga, terutama yang paling rentan. GMKI Kupang siap mendukung proses hukum ini dan memastikan keadilan bagi OB,” tegas Andra.

Menurutnya, kejadian ini menjadi PR besar bagi penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi lansia dan warga lainnya. GMKI Kupang berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan penegak hukum.

“Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. GMKI Kupang akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tandasnya. (*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.