Kupang,- Di tengah perayaan tahun baru, sebuah kejadian mengenaskan mengguncang Desa Oenuntono di Kabupaten Kupang. Seorang lansia berinisial OB menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang di kebunnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, dan meninggalkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Kejadian itu bermula saat OB sedang menanam di kebun bersama anak-anaknya. Namun, situasi berubah menjadi buruk ketika beberapa orang datang dan melakukan adu mulut dengan korban. Tindakan kekerasan fisik pun tak terhindarkan, dan OB menjadi korban pemukulan pada bagian mata kiri dan wajah.
GMKI Kupang pun angkat suara dan mendesak Polres Kupang untuk segera menindaklanjuti laporan resmi kasus penganiayaan terhadap OB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, kepada media Minggu (11/1) menegaskan bahwa Polres Kupang harus bertindak cepat, profesional, dan berkeadilan dengan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan korban telah resmi masuk, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum. GMKI Kupang akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga korban memperoleh keadilan dan rasa aman sepenuhnya,” ujar Ketua GMKI Kupang.
OB saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Naibonat akibat luka robek pada mata kiri dan bibir. Keadaannya yang masih lemah membuat keluarga dan pendukungnya semakin khawatir.
GMKI Kupang juga mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya guna mencegah intimidasi maupun kekerasan lanjutan. Kekerasan terhadap lansia adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Polres Kupang harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi warga, terutama yang paling rentan. GMKI Kupang siap mendukung proses hukum ini dan memastikan keadilan bagi OB,” tegas Andra.
Menurutnya, kejadian ini menjadi PR besar bagi penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi lansia dan warga lainnya. GMKI Kupang berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan penegak hukum.
“Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. GMKI Kupang akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tandasnya. (*CMBN01)









