GMKI Kupang Desak Polres Kupang Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lansia di Oenuntono 

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivis GMKI Cabang Kupang

Foto: aktivis GMKI Cabang Kupang

Kupang,- Di tengah perayaan tahun baru, sebuah kejadian mengenaskan mengguncang Desa Oenuntono di Kabupaten Kupang. Seorang lansia berinisial OB menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang di kebunnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, dan meninggalkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Kejadian itu bermula saat OB sedang menanam di kebun bersama anak-anaknya. Namun, situasi berubah menjadi buruk ketika beberapa orang datang dan melakukan adu mulut dengan korban. Tindakan kekerasan fisik pun tak terhindarkan, dan OB menjadi korban pemukulan pada bagian mata kiri dan wajah.

GMKI Kupang pun angkat suara dan mendesak Polres Kupang untuk segera menindaklanjuti laporan resmi kasus penganiayaan terhadap OB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, kepada media Minggu (11/1) menegaskan bahwa Polres Kupang harus bertindak cepat, profesional, dan berkeadilan dengan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan korban telah resmi masuk, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum. GMKI Kupang akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga korban memperoleh keadilan dan rasa aman sepenuhnya,” ujar Ketua GMKI Kupang.

OB saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Naibonat akibat luka robek pada mata kiri dan bibir. Keadaannya yang masih lemah membuat keluarga dan pendukungnya semakin khawatir.

GMKI Kupang juga mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya guna mencegah intimidasi maupun kekerasan lanjutan. Kekerasan terhadap lansia adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Polres Kupang harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi warga, terutama yang paling rentan. GMKI Kupang siap mendukung proses hukum ini dan memastikan keadilan bagi OB,” tegas Andra.

Menurutnya, kejadian ini menjadi PR besar bagi penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi lansia dan warga lainnya. GMKI Kupang berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan penegak hukum.

“Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. GMKI Kupang akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tandasnya. (*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.