Kajari Kota Kupang: Materi Pra Peradilan Chris Liyanto Sudah Masuk Pokok Perkara

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum.

Kupang,- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, menggelar sidang perdana pra peradilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon, Rabu 11 Februari 2026.

Sidang perdana di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon pra peradilan dan Kejari Kota Kupang selaku termohon.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menegaskan bahwa materi yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari Kota Kupang, terkait kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT, Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan merupakan orang kelima yang dijadikan sebagai tersangka.

Dua orang telah menjalani hukum dan berstatus sebagai terpidana, sedangkan dua orang lainnya kini dalam proses penuntutan atau dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Shirley Manutede.

Shirley kembali menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sedang dikuasasi dan telah dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan.

Bahkan, lanjut Shirley Manutede, tersangka Chris Liyanto yang mengatur alur keluar masuknya uang ke rekening termasuk ke rekening pribadinya senilai Rp 2,526 miliar.

Kajari Kota Kupang menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang, telah merujuk pada Sprindik Umum yang telah tertera dan telah di junto kan dalam Sprindik Khusus sehingga sangatlah yuridis.

Lanjutnya, jika tersangka mengatakan bahwa belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik sebagai saksi maka tersangka sangatlah keliru karena Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang dibuktikan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga dengan penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

“Jadi saya mau katakan bahwa apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu merupakan materi pokok perkara yang harus di buktikan dalam persidangan,” kata Shirley Manutede.

Sidang pra peradilan ini diharapkan dapat memperjelas proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Kejari Kota Kupang siap menghadapi pra peradilan ini dan membuktikan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan hukum.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.