Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, serius memberikan tanggapan atas putusan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan. Dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026) Shirley menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan praperadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal.
Shierly Manutede menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Menghormati hak praperadilan dan putusan hakim tunggal yang mengabulkan permintaan tersangka CL, namun perlu diingat bahwa putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil dan bukan materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan praperadilan tidak menyatakan bahwa saudara CL bukan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi proses hukum lebih lanjut, dan saudara CL masih dapat diajukan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) untuk pemeriksaan pokok perkara. Mari kita bijak memahami perbedaan antara putusan praperadilan dan putusan akhir suatu perkara yang telah melalui proses sidang memeriksa pokok perkara,” jelasnya.
Penyidikan, kata dia, melibatkan tim dan melalui tahapan analisis serta diskusi secara kolektif sebelum menetapkan langkah hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme berjenjang yang berlaku.
Shirley juga menyampaikan bahwa prosedur yang diterapkan dalam perkara ini sama seperti yang digunakan terhadap para tersangka lain dalam kasus yang sama. Artinya, setiap tahapan telah melalui mekanisme yang baku dan pengawasan internal.
“Terkait putusan praperadilan, kewenangan hakim harus dihormati. Meski demikian, kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kami taat pada putusan praperadilan dan akan menyesuaikan langkah sesuai dengan amar putusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shirley menekankan bahwa putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, substansi dugaan tindak pidana masih tetap menjadi fokus penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang selalu berada dalam pengawasan internal dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Menurutnya, setiap tindakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan BPR Christa Jaya ini masih akan terus bergulir. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses sesuai aturan, seraya mengajak semua pihak menghormati peran dan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana.
“Jadi ini bukan proses hukum yang tidak sesuai prosedur, tapi ada formil yang dilewatkan. Nanti saya pelajari putusannya karena sampai saat ini saya belum terima salinan putusan,” tandas Shirley Manutede.**









