Kasus Kredit Bank NTT, Shirley Manutede: Kami Taat Putusan, Perkara Tetap Jalan Sebagai Komitmen Penegakan Hukum 

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H ,M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H ,M.Hum.

Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, serius memberikan tanggapan atas putusan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan. Dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026) Shirley menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan praperadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal.

Shierly Manutede menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Menghormati hak praperadilan dan putusan hakim tunggal yang mengabulkan permintaan tersangka CL, namun perlu diingat bahwa putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil dan bukan materi pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan praperadilan tidak menyatakan bahwa saudara CL bukan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi proses hukum lebih lanjut, dan saudara CL masih dapat diajukan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) untuk pemeriksaan pokok perkara. Mari kita bijak memahami perbedaan antara putusan praperadilan dan putusan akhir suatu perkara yang telah melalui proses sidang memeriksa pokok perkara,” jelasnya.

Penyidikan, kata dia, melibatkan tim dan melalui tahapan analisis serta diskusi secara kolektif sebelum menetapkan langkah hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme berjenjang yang berlaku.

Shirley juga menyampaikan bahwa prosedur yang diterapkan dalam perkara ini sama seperti yang digunakan terhadap para tersangka lain dalam kasus yang sama. Artinya, setiap tahapan telah melalui mekanisme yang baku dan pengawasan internal.

“Terkait putusan praperadilan, kewenangan hakim harus dihormati. Meski demikian, kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kami taat pada putusan praperadilan dan akan menyesuaikan langkah sesuai dengan amar putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shirley menekankan bahwa putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, substansi dugaan tindak pidana masih tetap menjadi fokus penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang selalu berada dalam pengawasan internal dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Menurutnya, setiap tindakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan BPR Christa Jaya ini masih akan terus bergulir. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses sesuai aturan, seraya mengajak semua pihak menghormati peran dan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana.

“Jadi ini bukan proses hukum yang tidak sesuai prosedur, tapi ada formil yang dilewatkan. Nanti saya pelajari putusannya karena sampai saat ini saya belum terima salinan putusan,” tandas Shirley Manutede.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa
Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara
Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung
Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas
Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School
Daniel Taimenas: DPRD Dukung dan Apresiasi Pawai Paskah Pemuda Kristen Kabupaten Kupang 
Kadis PUPR NTT Turut Sambut Kunjungan Wapres Gibran, Pawai Paskah dan Isyarat Pembangunan
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:55

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa

Kamis, 9 April 2026 - 09:54

Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 03:52

Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung

Rabu, 8 April 2026 - 10:40

Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 14:06

Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.