Kasus Kredit Bank NTT, Shirley Manutede: Kami Taat Putusan, Perkara Tetap Jalan Sebagai Komitmen Penegakan Hukum 

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H ,M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H ,M.Hum.

Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, serius memberikan tanggapan atas putusan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan. Dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026) Shirley menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan praperadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal.

Shierly Manutede menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Menghormati hak praperadilan dan putusan hakim tunggal yang mengabulkan permintaan tersangka CL, namun perlu diingat bahwa putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil dan bukan materi pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan praperadilan tidak menyatakan bahwa saudara CL bukan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi proses hukum lebih lanjut, dan saudara CL masih dapat diajukan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) untuk pemeriksaan pokok perkara. Mari kita bijak memahami perbedaan antara putusan praperadilan dan putusan akhir suatu perkara yang telah melalui proses sidang memeriksa pokok perkara,” jelasnya.

Penyidikan, kata dia, melibatkan tim dan melalui tahapan analisis serta diskusi secara kolektif sebelum menetapkan langkah hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme berjenjang yang berlaku.

Shirley juga menyampaikan bahwa prosedur yang diterapkan dalam perkara ini sama seperti yang digunakan terhadap para tersangka lain dalam kasus yang sama. Artinya, setiap tahapan telah melalui mekanisme yang baku dan pengawasan internal.

“Terkait putusan praperadilan, kewenangan hakim harus dihormati. Meski demikian, kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kami taat pada putusan praperadilan dan akan menyesuaikan langkah sesuai dengan amar putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shirley menekankan bahwa putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, substansi dugaan tindak pidana masih tetap menjadi fokus penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang selalu berada dalam pengawasan internal dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Menurutnya, setiap tindakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan BPR Christa Jaya ini masih akan terus bergulir. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses sesuai aturan, seraya mengajak semua pihak menghormati peran dan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana.

“Jadi ini bukan proses hukum yang tidak sesuai prosedur, tapi ada formil yang dilewatkan. Nanti saya pelajari putusannya karena sampai saat ini saya belum terima salinan putusan,” tandas Shirley Manutede.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.