Kasus Pengeroyokan di Desa Oenuntono: Polres Kupang Naikan ke Tahap Sidik

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Kupang,- Polres Kupang resmi menaikkan status dugaan kasus pengeroyokan di Desa Oenuntono dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik meyakini benar terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Onisimus Boimau.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H, menyampaikan bahwa penyidik resmi menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Surat bukti visum terhadap korban sudah diambil oleh Kanit saya, dan kasusnya sudah digelar kemarin,” ujar AKP Helmi Wildan, S.H, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Satreskrim Polres Kupang sepakat meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh masyarakat.

“Status kasusnya kami naikkan ke tahap penyidikan setelah melewati rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Penyidik meyakini benar terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” jelas AKP Helmi.

Kasat Reskrim Polres Kupang menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan menjamin tidak memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.

KRONOLOGI

Sebelumnya, seorang warga lanjut usia (Lansia) di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Onisimus Boimau (60) diduga telah dianiaya beramai-ramai oleh empat orang warga lainnya pada 31 Desember 2025.

Atas kejadian tersebut, Jongki Monaris Boimau, anak korban yang saat itu bersama ayahnya di kebun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang pada 1 Januari 2026 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Dalam laporan polisi tersebut, Jongki melaporkan Misraim Manggoa, Felbileni Foni-Manggoa, Gusto Manggoa, dan Naftali Manggoa sebagai pihak yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menganiaya secara bersama-sama terhadap ayah kandungnya.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.