Kedepankan Presumption of Innocence, Shirley Manutede: Saling Menghargai dan Buktikan di Pengadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, memastikan akan menghadapi segala langkah hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka Christofel Liyanto. Ia memastikan setiap proses hukum berjalan profesionalisme guna menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi warga negara.

“Saya kenal baik pak Sam (kuasa hukum Christofel Liyanto), namun saya juga menjalankan tugas yang semestinya saya lakukan. Mari sama-sama saling hormat dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Shirley, Minggu (01/2/2026).

Kajari Shirley Manutede menjelaskan bahwa uang 3,5 Miliar adalah fakta hasil kejahatan dan ada dalam penguasaan tersangka CL. HIngga kini tidak ada niat kembalikan sampai ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup waktu yang lama tersangka mendapat keuntungan dari uang kejahatan yang adalah uang negara. Logikanya, beberapa orang yang tidak menikmati keuntungan sudah bertanggungjawab dan dihukum penjara, sedangkan yang menguasai uang tersebut tidak tersentuh hukum, apakah itu keadilan?? Silahkan jawab dengan pembuktian, terutama pakai hati nurani. Karena keadilan tidak ada dalam buku tapi ada dalam hati nurani,” tegas Shirley Manutede.

Shirley Manutede juga secara gamblang menyampaikan bahwa dalam pidana khusus orang yang menikmati uang hasil kejahatan merupakan koruptor. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum acara dan sifatnya masih dugaan karena belum ada putusan inkrah Pengadilan.

“Kalau milik swasta hasil kejahatan saja di hukum karena penadahan, apalagi milik rakyat dan negara. Saling menghargai proses hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Kedepankan presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah). Mari buktikan di arena terhormat namanya pengadilan,” ujar Shirley.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.