Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Sabu Raijua qSoal Modal Usaha CV MS Tahun 2017

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Nithanel Rihi Heke

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Nithanel Rihi Heke

KUPANG,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Nithanel Rihi Heke, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV MS pada tahun 2017 untuk pengelolaan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.

Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di Kupang pada Senin (9/3). Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan pabrik rumput laut yang diduga melibatkan penggunaan anggaran daerah.

Nikodemus tiba di Kantor Kejati NTT pada pagi hari dan terlebih dahulu melakukan pelaporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, ia diarahkan menuju ruang pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sabu Raijua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, SH, yang juga bertindak sebagai penyidik dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga 11.30 WITA.

Kepala Kejari Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Raijua tersebut.

Menurut Hendrik, penyidik meminta keterangan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan pabrik rumput laut, di antaranya mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, proses pemberian modal usaha, serta kontribusi pihak pengelola dalam pengoperasian pabrik tersebut.

“Benar, hari ini yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah, pemberian modal usaha, kontribusi, serta beberapa hal lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Hendrik.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Beberapa saksi yang akan dimintai keterangan berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta alur pengambilan keputusan terkait pemberian modal usaha kepada CV MS.

“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya minggu ini, termasuk dari TAPD Kabupaten Sabu Raijua. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” jelas Hendrik.

Ia menegaskan bahwa Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini, Hendrik menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus ini. Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.