SUMBA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Yayasan Tunas Timur di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sumba Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 38 kepala sekolah sebagai saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di lingkungan yayasan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai jadwalnya dalam pekan ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat memanggil sedikitnya 38 orang kepala sekolah untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Ahmad Firdaus Mushollin kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Firdaus menjelaskan, para kepala sekolah yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana BOS pada Yayasan Tunas Timur.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan juga akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan.
“Siapa saja yang dianggap penyidik memiliki kaitan dengan kasus pengelolaan dana BOS pada Yayasan Tunas Timur akan dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Menurut Firdaus, pemanggilan kembali para saksi tersebut bertujuan untuk memperdalam keterangan dan membuat terang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, dalam tahap penyelidikan sebelumnya, penyelidik Kejari Sumba Barat juga telah memanggil salah satu anggota DPRD NTT, Debora Lende, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada Yayasan Tunas Timur kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, penyidik Tipidsus Kejari Sumba Barat akan kembali memeriksa para saksi guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.**








