KUPANG — Ketika sebuah nama telah menjadi sorotan pemberitaan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi orang yang diberitakan, tetapi juga kredibilitas media yang menyampaikan informasi kepada publik. Persoalan inilah yang mengemuka dalam polemik pemberitaan terkait advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., setelah Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyerukan penghentian pemberitaan yang mereka nilai tendensius, provokatif, dan tidak berimbang.
Seruan tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap bertajuk “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” di Kupang, 6 Agustus 2026. KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, tetapi kebebasan itu berjalan bersama tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, berimbang, independen, serta sesuai Kode Etik Jurnalistik. Menurut mereka, kritik terhadap seseorang tetap harus dibedakan dari pemberitaan yang menggiring opini atau menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Bildad Tonak merupakan Wakil Ketua KKJ NTT, sementara AJI Kupang disebut sebagai salah satu deklarator KKJ NTT. Kedua organisasi menyatakan perlu memberikan penjelasan kepada publik setelah mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Tonak dan Izhak Eduard Rihi, termasuk proses laporan kode etik di DPD KAI NTT serta laporan pidana dugaan penipuan yang disebut berkaitan dengan kedua pihak. Namun, seluruh proses tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri dan tidak boleh disimpulkan melalui pemberitaan secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Bildad Tonak mengenai persoalan pembayaran jasa hukum. Berdasarkan penjelasan yang mereka terima, pembayaran jasa pengacara dilakukan secara cicilan dengan jaminan BPKB kendaraan dan berkaitan dengan penanganan perkara mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. KKJ NTT juga menyebut menemukan bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Tonak yang mencantumkan keterangan pembayaran jasa pengacara, sebuah informasi yang menurut mereka penting ditempatkan secara utuh agar publik tidak hanya menerima satu versi cerita.
Polemik kemudian disebut berkembang setelah muncul keberatan terhadap putusan kasasi. KKJ NTT dan AJI Kupang menyampaikan bahwa atas saran sejumlah senior pengacara, Bildad Tonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izhak Eduard Rihi sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi dan nama baik. Dengan pengembalian tersebut, mereka menyatakan Bildad Tonak pada akhirnya tidak memperoleh pembayaran jasa hukum atas perkara yang disebut telah ditanganinya sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Namun, setiap dokumen, keterangan, dan klaim yang disampaikan dalam pernyataan tersebut tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah memperoleh kepastian melalui lembaga berwenang. Dalam konteks jurnalistik, keterangan narasumber bukan otomatis merupakan kebenaran final, sebagaimana laporan polisi juga bukan putusan pengadilan. Karena itu, media dituntut untuk melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan, serta menyajikan konteks secara proporsional agar pemberitaan tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang mendahului proses yang sedang berjalan.
KKJ NTT dan AJI Kupang menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurut mereka hanya menampilkan satu sisi persoalan, memelintir fakta, menggunakan judul yang dinilai menyesatkan, serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional kepada pihak yang diberitakan. Mereka menilai praktik semacam itu berpotensi menggeser fungsi pers dari penyampai informasi menjadi pembentuk opini yang menghakimi. Dalam situasi seperti ini, judul berita menjadi sangat penting karena satu kalimat yang provokatif dapat membentuk persepsi pembaca bahkan sebelum keseluruhan isi berita dibaca.
Persoalannya menjadi semakin kompleks di tengah persaingan media digital yang menjadikan kecepatan dan jumlah klik sebagai ukuran perhatian publik. Namun, mengejar kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian, sementara mengejar trafik tidak seharusnya mengalahkan kewajiban melakukan verifikasi. KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan media agar tidak menjadikan kepentingan publikasi cepat sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan hak jawab pihak yang diberitakan.
KKJ NTT juga menyebut hasil penelusurannya menemukan dua transaksi transfer yang mencantumkan keterangan biaya pengacara dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Tonak. Mereka juga menyampaikan adanya keterangan bahwa Izhak Eduard Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun, termasuk berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad Tonak di DPD KAI NTT. Keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi jurnalistik kepada seluruh pihak terkait sebelum diposisikan sebagai fakta yang berdiri sendiri dalam sebuah pemberitaan.
Dari persoalan tersebut muncul pesan yang lebih besar bagi kehidupan pers di NTT: berita tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan. Wartawan bukan jaksa, bukan hakim, dan bukan pula pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Tugas jurnalistik adalah mencari, memeriksa, menguji, dan menyampaikan fakta kepada publik dengan konteks yang memadai, termasuk memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang dituduhkan atau dikritik untuk menyampaikan penjelasan.
KKJ NTT dan AJI Kupang karena itu mendorong media massa melakukan verifikasi berlapis serta memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional. Mereka juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik sekaligus mendorong edukasi publik agar masyarakat mampu membedakan media yang bekerja berdasarkan standar jurnalistik dengan media yang hanya mengejar sensasi. Kritik terhadap pemberitaan, menurut mereka, tidak boleh dipandang sebagai upaya membungkam pers, melainkan dapat menjadi bagian dari mekanisme koreksi untuk menjaga kualitas jurnalisme.
Kedua organisasi tersebut juga mendorong agar sengketa pers ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sesuai konteks persoalannya, bukan semata-mata menggunakan pendekatan hukum pidana umum. Pesan yang ingin ditegaskan sederhana tetapi fundamental: kebebasan pers harus tetap dijaga, tetapi kebebasan itu tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Media harus tetap kritis, tetapi kritik harus berdiri di atas fakta; media boleh tajam, tetapi ketajaman tidak boleh berubah menjadi fitnah atau penghakiman.
Polemik pemberitaan mengenai Bildad Tonak menjadi pengingat bahwa masa depan pers tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah berita diterbitkan, tetapi oleh seberapa kuat publik mempercayainya. Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu; jurnalisme adalah kerja untuk menemukan kebenaran faktual dan menyajikannya secara bertanggung jawab. Ketika pers memilih fakta daripada sensasi, verifikasi daripada asumsi, keberimbangan daripada keberpihakan, dan etika daripada klik, maka yang dijaga bukan hanya nama seseorang, melainkan juga martabat profesi jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.***









