Korupsi BOK Puskesmas: Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang,- Di tengah sorotan publik, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membacakan putusan dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Robert Amheka, terdakwa dalam kasus ini, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim memutuskan Robert Amheka harus menjalani hukuman penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana tambahan kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Robert Amheka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 590.825.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Penetapan Robert Amheka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang.

Dalam kasus ini, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Kasus korupsi BOK Puskesmas ini telah menjadi perhatian publik, dan putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan korupsi.

Dengan putusan ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat percaya bahwa hukum akan ditegakkan.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.