Korupsi BOK Puskesmas: Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang,- Di tengah sorotan publik, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membacakan putusan dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021-2022.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Robert Amheka, terdakwa dalam kasus ini, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim memutuskan Robert Amheka harus menjalani hukuman penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana tambahan kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Robert Amheka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 590.825.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Penetapan Robert Amheka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang.

Dalam kasus ini, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Kasus korupsi BOK Puskesmas ini telah menjadi perhatian publik, dan putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan korupsi.

Dengan putusan ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat percaya bahwa hukum akan ditegakkan.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.