Korupsi Dana Desa : Peluang dan Kesempatan

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Inocensius Yohanes Ngongo 

Mahasiswa Universitas Nusa Cendana

Masalah korupsi pada saat ini tidak lagi berpusat diwilayah perkotaan, akhir-akhir ini telah muncul berbagai gejala yang sangat mengkawatirkan, hal dimana desentralisasi korupsi telah menyebar hinggah kewilayah pedesaan yaitu wilayah terkecil dari struktur pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan mengenai gejala negatif ini bahwasannya tidak bisa dilepaskan dengan adanya berbagai kebijakan alokasi dana desa yang telah dikuncurkan pemerintah sebagaimana sesuai mandatnya dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bahwa dalam pasal 72 Undang-Undang Desa tersebut menyebutkan bahwasannya desa mendapatkan pelimpahan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian disebut sebagai dana desa.

Selain dari hal tersebut, desa juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimana bersumber dari dana perimbangan yang diterima dari kabupaten/kota. Berdasarkan kedua sumber keuangan tersebut telah menjadi anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes yang kemudian wajib dikelolah oleh pemerintah desa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Sejak tahun 2015 proses pencairan dana desa ke 74.954 desa diseluruh Indonesia telah berlangsung. Bahkan setiap tahunnya anggaran dana desa terus mengalami peningkatanyang sangat signifikan. Dimana pada tahun 2017 berjumlah 60 triliun dan terakhir ditahun 2020 berjumlah 72 triliun yang dimana naik 2 triliun dari tahun 2019. Sedangkan wilayah Nusa Tenggara Timur dana desa untuk tahun 2020 telah meningkat menjadi 3,9 triliun dari 3,2 triliun dari tahun sebelumnya. Dana ini untuk 3.026 desa yang berada diwilayah provinsi yang notabenenya berbasis kepulauan.

Menjadi sangat disayangkan, apabila pengelolaan dana desa ini kemudian diwarnai dengan maraknya praktik korupsi oleh aparat desa. Berdasarkan laporan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tahun 2020 mencatat terjadi tren yang sangat signifikan dimana korupsi anggaran desa menempati urutan pertama berdasarkan sektornya, dalam hal ini terdapat 44 kasus atau sekitar 26 % kasus korupsi. Sedangkan jumlah aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum adalah sebanyak 53 orang. Berdasarkan hal itu, negara mengalami kerugian mencapai 16,6 milliar dan rata-rata kerugian negara perkasus mencapai 378 juta.

ICW juga melakukan pemetaan korupsi berdasarkan provinsi yang dimana terjadi kerawanan terhadap korupsi. Dalam pantauan tersebut Nusa Tenggara Timur masih termasuk dalam sepuluh besar yang rawan akan korupsi. Hal ini bisa kemudian dapat disejajarkan dengan data yang dihinpun oleh media rakyat.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri kelas 1A kupang, sejak maret 2016 sampai dengan  saat ini telah tercatat setidaknya  ada 45 kepala desa  atau pejabat desa yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kupang karena  terbukti telah melakukan korupsi dana desa.

Selain 45 kepala desa yang telah divonis bersalah tersebut, terdapat ada 6 kepala desa atau pejabat desa yang berstatus terdakwa karena sedang menjalani proses persidangan dipengadilan tipikor kupang dan juga dalam beberapa waktu ini ada 1 kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik polres kupang. Dengan demikian maka terdapat 52 kapala desa atau pejabat desa di Nusa Tenggara Timur yang tersandung kasus korupsi.

Dengan banyaknya kepala desa yang tersandung kasus korupsi tentu saja ini menjadi hal yang sangat menyedihkan. Padahal kalau dikaji lebih jauh  dalam pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa telah menegaskan bahwa kepala desa mempunyai kewajiban untuk bagaimana melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dengan maraknya kasus korupsi dana desa atau penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut menandahkan bahwa masih belum efektifnya sistem pengawasan dan moral pejabat kita. Disamping itu juga, keberadaan pendamping desa juga masih diragukan bahwasannya pendamping desa bisa dengan sedapat mungkin bersilad lidah dengan kepala desa dalam proses urusan anggaran. Hal ini justru sangat merisaukan bahwa kemudian pendamping desa juga mala tidak memiliki kapasitas dan pemahaman yang mampuni untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional. Beberapa persoalanlain yang kemudian menjadi akar terjadinya korupsi ditingkat desa karena minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran desa, tidak optimalnya badan permusyawaratan desa, terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa, serta tingginya biaya politik pemilihan kepala desa.

Dengan besarnya anggaran yang terima oleh desa tentu saja dibutuhkan pengawasan dan pendampingan yang  kontiniu, sehinggah tujuan anggaran dana desa dapat dicapai danmenjadi tepat sasaran. Persoalan maraknya korupsi yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat desa dipicu oleh karena hadirnya peluang atau kesempatan, hal ini bahkan menjadi jelas dan gamblang bahwasannya proses pendampingan dan pengawasan terhadap desa selama ini sangat renggang terutama didaerah-daerah terpencil atau wilayah yang dengan keberadaan ekonominya sangat rendah, walaupun juga dalam kasus lain terjadi diperkotaan.

Peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan, bimbingan teknis serta pendampingan menjadi hal yang sangat penting yang perlu dilakukan, hal ini dikarenakan banyaknya perangkat desa yang dengan latar belakangpendidikan yang bervariatif  dan tidak memiliki kapasitas yang mampuni untuk melaksanakan urusan pemerintahan desa.

Persoalan korupsi dana desa sebaiknya tidak dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja, sebab jika tidak dilakukan pembenahan maka akan muncul kecendrungan peningkatan jumlah aktor yang melakukan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian bagi negara yang bahkan lebih meningkat dari tahun ketahun.

Selama kemudian belum adanya perumusan dan pengawasan sampai evaluasi dan perbaikan, maka persoalan maraknya korupsi ditingkat desa akan tak terbendung. Jangan sampai kemudian dengan kenaikan anggaran dana desa justru meningkatkan jumlah koruptor dari desa.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Roh Kudus turun ketika bumi luka

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.