KUPANG,- Soroti Penolakan Laporan dan Sikap Tidak Humanis.
Seorang advokat, Mutiara Prischila Manafe, melaporkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Maulafa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tindakan tidak profesional dan pelecehan verbal saat menjalankan tugas pendampingan hukum.
Laporan tersebut diajukan ke Subbagtrimlap Bagyanduan Divpropam Polri pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan nomor registrasi SPSP2/260327000016/III/2026/BAGYANDUAN. Selain itu, laporan serupa juga telah disampaikan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mutiara menjelaskan, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas perlakuan yang dinilai merendahkan profesi advokat sekaligus merugikan klien yang sedang mencari keadilan.
“Sebagai advokat yang menjalankan tugas pendampingan hukum, saya merasa dipermalukan dan tidak dihargai. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut marwah profesi advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang layak,” ujarnya kepada media, Sabtu (28/3).

- Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Polsek Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Mutiara mendatangi kantor polisi untuk mendampingi klien yang hendak melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Setibanya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ia mendapati ruangan dalam kondisi kosong tanpa petugas piket. Tidak lama kemudian, ia melihat seorang anggota polisi yang sedang bertugas justru tertidur di ruangan sebelah.
Setelah menunggu sekitar 10 menit, anggota piket inisial KH datang dan langsung menanyakan rincian perkara dengan nada yang dinilai kurang bersahabat. Tak lama kemudian, seorang anggota lain bernama Ari turut bergabung dalam percakapan.
Namun, situasi diskusi disebut mulai memanas karena cara komunikasi salah satu anggota yang dianggap tidak humanis. Mutiara mengaku sempat dibentak dengan kata-kata kasar menggunakan dialek lokal yang dinilai merendahkan.
Menurutnya, oknum tersebut juga menolak menerima laporan tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun ia datang dalam kapasitas sebagai pendamping hukum korban.
- Dugaan Pelanggaran Aturan
Mutiara menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap petugas wajib menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia berharap laporan yang diajukan ke Propam dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap profesi advokat dan pencari keadilan,” kata Mutiara.**








