Marwah Profesi Tercoreng, Advokat Mutiara Manafe Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Mutiara Ayako Manafe, S.H

Advokat Mutiara Ayako Manafe, S.H

KUPANG,- Soroti Penolakan Laporan dan Sikap Tidak Humanis.

Seorang advokat, Mutiara Prischila Manafe, melaporkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Maulafa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tindakan tidak profesional dan pelecehan verbal saat menjalankan tugas pendampingan hukum.

Laporan tersebut diajukan ke Subbagtrimlap Bagyanduan Divpropam Polri pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan nomor registrasi SPSP2/260327000016/III/2026/BAGYANDUAN. Selain itu, laporan serupa juga telah disampaikan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mutiara menjelaskan, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas perlakuan yang dinilai merendahkan profesi advokat sekaligus merugikan klien yang sedang mencari keadilan.

“Sebagai advokat yang menjalankan tugas pendampingan hukum, saya merasa dipermalukan dan tidak dihargai. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut marwah profesi advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang layak,” ujarnya kepada media, Sabtu (28/3).

Bukti tanda terima laporan di Propam Polri.
  • Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Polsek Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Mutiara mendatangi kantor polisi untuk mendampingi klien yang hendak melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Setibanya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ia mendapati ruangan dalam kondisi kosong tanpa petugas piket. Tidak lama kemudian, ia melihat seorang anggota polisi yang sedang bertugas justru tertidur di ruangan sebelah.

Setelah menunggu sekitar 10 menit, anggota piket inisial KH datang dan langsung menanyakan rincian perkara dengan nada yang dinilai kurang bersahabat. Tak lama kemudian, seorang anggota lain bernama Ari turut bergabung dalam percakapan.

Namun, situasi diskusi disebut mulai memanas karena cara komunikasi salah satu anggota yang dianggap tidak humanis. Mutiara mengaku sempat dibentak dengan kata-kata kasar menggunakan dialek lokal yang dinilai merendahkan.

Menurutnya, oknum tersebut juga menolak menerima laporan tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun ia datang dalam kapasitas sebagai pendamping hukum korban.

  • Dugaan Pelanggaran Aturan

Mutiara menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap petugas wajib menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia berharap laporan yang diajukan ke Propam dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap profesi advokat dan pencari keadilan,” kata Mutiara.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.