Memerdekakan Guru dari Sandra Birokrasi: Mengapa Kita Tidak Punya Badan Independen dengan nama Badan Guru Nasional?

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heronimus Bani

Heronimus Bani

Pengantar

Dunia pendidikan kita sedang mengidap paradoks yang akut. Di satu sisi, kita menggadang-gadang “Indonesia Emas 2045”, namun di sisi lain, kita membiarkan para arsiteknya ~ para guru ~ terjebak dalam labirin administratif yang absurd. Guru yang seharusnya menjadi pilar peradaban, kini perlahan berubah menjadi buruh entri data. Di pelosok-pelosok daerah 3T dan pulau-pulau terluar hingga kota-kota besar dan megapolitan seperti Jakarta, jeritannya sama: waktu untuk murid habis dikuras oleh aplikasi dan tumpukan bukti fisik.

Data empiris menunjukkan bahwa apa yang terdengar sebagai “keluhan” guru sesungguhnya memiliki dasar yang kuat. Survei yang dilakukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pada 2023–2024 di 26 provinsi menemukan bahwa 83,4% guru menilai platform digital pendidikan justru menjadi beban administrasi baru, bukan alat bantu pembelajaran sebagaimana yang ditulis oleh Stepanus Arandito[1]. Bahkan dalam praktiknya, sejumlah guru harus meninggalkan kelas hanya untuk memenuhi tuntutan pelaporan, suatu ironi yang memperlihatkan bagaimana sistem justru menjauhkan guru dari murid—pusat sejati pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dalam lagi, temuan riset pendidikan terbaru menunjukkan skala masalah yang lebih mengkhawatirkan: guru sekolah dasar dapat menghabiskan lebih dari 40% waktu kerjanya untuk urusan birokrasi dan pelaporan digital[2]. Di tingkat global, laporan UNESCO melalui Teacher Task Force juga menegaskan bahwa beban administrasi menjadi salah satu sumber utama stres guru dan penghambat pengembangan sekolah[3]. Jika waktu dan energi guru terkuras untuk hal-hal non-pedagogis, maka penurunan kualitas pembelajaran bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan sistemik.

Pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) harus dipahami sebagai langkah korektif yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Selama struktur yang ada masih menempatkan guru dalam pusaran kepentingan birokrasi dan politik, maka setiap upaya perbaikan akan selalu bersifat sementara. BGN hadir sebagai penyangga profesionalisme—memastikan bahwa urusan guru dikelola dengan logika keilmuan, etika profesi, dan kebutuhan pedagogis, bukan oleh dinamika kekuasaan yang berubah-ubah.

Lebih dari itu, BGN menjadi simbol keberpihakan negara yang nyata: bahwa guru bukan objek kebijakan, melainkan subjek utama pendidikan. Dengan kelembagaan yang independen, transparan, dan akuntabel, arah pengelolaan guru dapat dijaga tetap konsisten lintas rezim. Inilah fondasi penting untuk membangun sistem pendidikan yang stabil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kualitas. Tanpa langkah berani ini, kita hanya akan terus berputar dalam siklus reformasi semu; ramai di wacana, tetapi sunyi dalam perubahan nyata.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa keberanian melepaskan sebagian kontrol justru menghasilkan sistem pendidikan yang lebih kuat dan konsisten. Di Finlandia, pengelolaan pendidikan tidak dikendalikan secara mikro oleh pemerintah pusat, melainkan ditopang oleh lembaga profesional yang bekerja independen dan berbasis kepercayaan. Salah satu contoh penting adalah Finnish National Agency for Education (FNAE), yang bertugas merumuskan kerangka kurikulum nasional, tetapi memberi keleluasaan luas bagi sekolah dan guru untuk mengembangkan implementasinya sesuai konteks lokal. Di sana, guru tidak dibebani oleh laporan administratif berlapis, melainkan didorong untuk menjadi perancang pembelajaran yang reflektif dan inovatif.

Lebih jauh lagi, kekuatan sistem pendidikan Finlandia juga terletak pada konsistensi kebijakan yang dijaga lintas pemerintahan. Peran kementerian bersifat strategis:  menetapkan arah dan menjamin kualitas sementara urusan profesional guru dijaga oleh standar tinggi pendidikan guru dan komunitas profesinya. Tidak ada intervensi politik yang berlebihan dalam praktik kelas. Hasilnya, profesi guru dihormati sebagai profesi intelektual dengan otonomi yang kuat. Model ini menunjukkan bahwa ketika negara berani mempercayai guru dan menata ulang kelembagaan secara tepat, kualitas pendidikan bukan hanya meningkat, tetapi juga berkelanjutan.

Contoh lain yang sangat kuat datang dari Skotlandia, yang telah lebih dahulu membangun sistem profesional guru berbasis kelembagaan independen. Di sana terdapat General Teaching Council for Scotland (GTCS), yang dikenal sebagai badan independen pertama di dunia yang mengatur profesi guru. Lembaga ini tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah, melainkan bekerja secara mandiri untuk menjaga standar, integritas, dan kualitas profesi guru.

Peran GTCS sangat substantif dan sistemik. Mereka mengelola registrasi wajib guru, menetapkan standar profesional, mengakreditasi pendidikan guru, serta mengawasi etika dan kelayakan mengajar (fitness to teach).  Bahkan, semua guru di sekolah negeri di Skotlandia secara hukum harus terdaftar di lembaga ini, suatu mekanisme yang memastikan bahwa kualitas guru dijaga oleh badan profesi, bukan oleh birokrasi administratif pemerintah.

Yang lebih penting, sejak 2012 GTCS secara resmi menjadi lembaga independen yang berdiri terpisah dari pemerintah, dan pendanaannya pun berasal dari iuran profesi, bukan dari kontrol politik negara. Ini menunjukkan sebuah prinsip yang sangat jelas: negara menetapkan kerangka, tetapi martabat dan standar profesi guru dijaga oleh komunitas profesionalnya sendiri. Model ini membuktikan bahwa ketika guru dikelola oleh institusi independen yang akuntabel, kualitas pendidikan dapat dijaga secara konsisten tanpa terombang-ambing oleh perubahan kekuasaan.

Dengan demikian, jika Indonesia ingin keluar dari jebakan birokrasi yang mengekang guru, maka belajar dari Skotlandia bukan sekadar opsi, melainkan rujukan konkret. Di sana kita melihat bahwa profesionalisme guru tidak dibangun melalui kontrol administratif yang ketat, tetapi melalui kepercayaan yang dilembagakan secara sistemik. Inilah bentuk nyata bahwa pendidikan yang bermartabat selalu bertumpu pada guru yang dimuliakan, bukan dikendalikan.

Sudah saatnya kita bicara jujur: Manajemen pendidikan kita terlalu gemuk, terlalu politis, dan terlalu sentralistik. Solusinya bukan lagi sekadar “penyederhanaan aplikasi”, melainkan perombakan struktural melalui pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) yang independen.

Memutus Rantai Politisasi Guru

Masalah paling urgen yang harus ditebas adalah manajemen SDM guru yang selama ini menjadi “mainan” politik lokal. Rekrutmen, penempatan, hingga mutasi guru sering bukan berdasarkan kebutuhan pedagogis, melainkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah. Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas pun tak jarang menjadi upeti politik.

Sejumlah pakar pendidikan di Indonesia telah lama mengingatkan bahwa problem tata kelola guru tidak bisa dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan politik lokal—dan kritik itu tidak berdiri di ruang kosong, melainkan berbasis karya dan riset yang jelas. Anies Baswedan, misalnya, melalui gagasan-gagasannya dalam buku Memenangkan Indonesia, menekankan pentingnya pendidikan sebagai ruang pembentukan warga negara yang kritis dan berdaya. Analisis akademik terhadap buku tersebut menunjukkan bahwa pendidikan seharusnya bersifat transformatif dan tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan sempit, melainkan membangun masyarakat yang adil dan demokratis[4].

Kritik yang lebih tajam datang dari Darmaningtyas, yang secara konsisten membongkar praktik-praktik penyimpangan dalam sistem pendidikan melalui karya-karyanya seperti Pendidikan yang Memiskinkan dan Pendidikan Rusak-rusakan. Dalam buku tersebut, ia menunjukkan bagaimana kebijakan pendidikan kerap berubah-ubah, sarat kepentingan, dan bahkan mematikan profesionalisme guru. Ia juga mengkritik bahwa pendidikan sering direduksi menjadi urusan administratif dan ekonomi, bukan sebagai proses pemanusiaan[5].

Sementara itu, Jejen Musfah melalui bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan: Mengurai Krisis Karakter Bangsa menegaskan bahwa problem pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kebijakan dan manajemen yang tidak konsisten. Buku ini merupakan kumpulan analisis kebijakan pendidikan yang mengulas berbagai persoalan dari pendidikan dasar hingga tinggi, sekaligus menjadi rujukan penting bagi pengambil kebijakan.

Lebih jauh lagi, temuan dari Pusat Penelitian Kebijakan Kemendikbud dalam berbagai laporan kebijakan pendidikan menunjukkan bahwa persoalan distribusi, penempatan, dan pengelolaan guru masih belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil sekolah. Studi-studi kebijakan menegaskan adanya ketegangan antara kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan, yang sering kali berdampak pada tidak optimalnya penyediaan pendidikan bermutu[6]. Dengan kata lain, problem politisasi dan birokratisasi guru bukan sekadar opini—melainkan realitas yang telah berulang kali dikonfirmasi oleh kajian ilmiah dan refleksi para pemikir pendidikan Indonesia sendiri.

Badan Guru Nasional (BGN)  harus hadir sebagai lembaga otonom, (seperti KPU atau KPK) yang memegang otoritas penuh atas karier guru. Dengan BGN, penempatan guru di mana pun termasuk di daerah 3T dan pulau-pulau kecil hingga perbatasan dengan negara tetangga akan berbasis pada keadilan distribusi mutu, bukan pembuangan atau hukuman. Guru harus memiliki perlindungan profesi agar mereka berani mengajar dengan integritas, tanpa takut dimutasi hanya karena berbeda pilihan politik dengan penguasa lokal.

Gagasan tentang BGN sebagai lembaga otonom menemukan pijakan kuat jika kita membaca karya-karya pemikir pendidikan Indonesia sendiri. Anies Baswedan menegaskan bahwa bangsa ini dibangun dari keragaman yang harus dikelola dengan kepemimpinan yang bersih dan kompeten, bukan oleh kekuasaan yang sarat kepentingan sempit[7]. Dalam konteks pendidikan, pesan ini menjadi relevan: jika pengelolaan guru terus dikuasai logika politik lokal, maka kualitas pendidikan akan terus tersandera oleh kepentingan jangka pendek, bukan oleh visi kebangsaan jangka panjang.

Kritik yang lebih tajam terhadap kerusakan sistem pendidikan disampaikan oleh Darmaningtyas[8]. Ia menunjukkan bagaimana kebijakan pendidikan yang salah arah justru “memiskinkan” bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga memiskinkan daya kritis, rasa kemanusiaan, dan kemandirian guru. Dalam kerangka ini, politisasi jabatan kepala sekolah atau mutasi guru bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari sistem yang secara struktural melemahkan profesi guru itu sendiri.

Sementara itu, Jejen Musfah[9] menegaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah bagian dari kebijakan publik yang sarat proses politik, sehingga tanpa sistem yang kuat dan objektif, ia mudah diselewengkan dari tujuan utamanya. Analisisnya membuka kenyataan bahwa distribusi, rekrutmen, dan pengelolaan guru sering kali tidak murni berbasis kebutuhan pendidikan, melainkan dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan.

Karena itu, pembentukan BGN bukan sekadar inovasi kelembagaan, tetapi jawaban atas kritik panjang para pemikir pendidikan sendiri. Ia menjadi mekanisme untuk memutus rantai politisasi yang telah lama diidentifikasi dalam literatur pendidikan Indonesia. Ketika otoritas profesional guru dipisahkan dari kepentingan politik lokal, barulah prinsip keadilan distribusi, meritokrasi, dan integritas dapat benar-benar ditegakkan—bukan sebagai jargon, tetapi sebagai praktik yang hidup dalam sistem pendidikan kita.

Kurikulum: Antara Nasionalisme dan Lokalitas

Selama ini, kurikulum kita sering kali menjadi produk “ganti menteri, ganti kebijakan”. Guru dipaksa berlari mengejar perubahan administrasi kurikulum yang top-down, yang sering kali gagap saat bertemu dengan realitas budaya di daerah.

Akibatnya, ruang kelas kerap berubah menjadi ruang penyesuaian administratif, bukan ruang pemaknaan. Guru lebih sibuk menafsirkan format, mengisi perangkat, dan memastikan kesesuaian dokumen, daripada merawat proses belajar yang hidup dan kontekstual. Energi pedagogis yang seharusnya digunakan untuk memahami karakter murid, latar sosial, dan dinamika budaya setempat, justru terserap ke dalam rutinitas teknokratis yang kering makna.

Lebih jauh lagi, kurikulum yang datang dari atas sering mengandaikan keseragaman yang tidak pernah sungguh ada. Ia cenderung membawa logika pusat yang tidak selalu sejalan dengan napas lokal—bahasa ibu, ritme hidup masyarakat, hingga kearifan yang tumbuh dari relasi manusia dengan alamnya. Ketika kurikulum tidak memberi ruang dialog dengan realitas ini, yang terjadi bukanlah pendidikan yang membebaskan, melainkan reproduksi pengetahuan yang terasa asing di tanah sendiri.

Di titik inilah diperlukan keberanian untuk membayangkan ulang relasi antara kebijakan dan praktik. Kurikulum semestinya menjadi kerangka hidup yang lentur, yang memberi ruang bagi guru sebagai subjek reflektif, bukan sekadar pelaksana teknis. Guru perlu dipercaya sebagai penafsir budaya sekaligus perancang pembelajaran yang berakar pada konteksnya. Dengan demikian, pendidikan tidak lagi bergerak sebagai proyek perubahan yang dipaksakan dari atas, melainkan sebagai proses tumbuh yang berakar kuat dari bawah.

Badan Guru Nasional, sebagai badan independen, memiliki mandat untuk menjaga stabilitas kurikulum. Kita butuh institusi yang mampu meramu kurikulum inti yang menjaga karakter bangsa, namun memberikan otonomi penuh bagi guru untuk mengadaptasinya dengan konteks lokal. Misalnya di Timor, murid belajar tentang kekayaan alam dan budayanya sendiri tanpa harus merasa inferior terhadap standar Jakarta. Kurikulum harus menjadi instrumen pembebasan, bukan belenggu keseragaman.

Namun, gagasan tentang Badan Guru Nasional tidak boleh berhenti pada fungsi simbolik atau sekadar penyeimbang kebijakan. Ia harus bekerja sebagai ruang epistemik yang menghimpun suara guru dari berbagai pelosok—dari kota hingga wilayah pinggiran—sebagai sumber utama perumusan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum inti yang dihasilkan bukan sekadar dokumen normatif, melainkan kristalisasi pengalaman pedagogis yang nyata, yang lahir dari perjumpaan panjang antara guru, murid, dan konteks sosial-budaya mereka.

Dalam praktiknya, otonomi guru juga perlu ditopang oleh sistem yang memadai. Kebebasan tanpa dukungan hanya akan menjadi beban baru. Oleh karena itu, perlu ada ekosistem yang menyediakan pelatihan berkelanjutan, ruang berbagi praktik baik, serta mekanisme refleksi kolektif antarguru. Di titik ini, peran Badan Guru Nasional menjadi strategis sebagai fasilitator jejaring pembelajaran profesional, sehingga adaptasi kurikulum tidak berjalan sporadis, melainkan terarah dan saling menguatkan.

Akhirnya, pendidikan yang berakar pada konteks lokal justru akan memperkaya wajah kebangsaan, bukan memecahnya. Ketika murid di Timor mengenal tanahnya, bahasanya, dan budayanya dengan bangga, ia sedang membangun fondasi identitas yang kokoh untuk berjumpa dengan dunia yang lebih luas. Dari sanalah lahir generasi yang tidak merasa kecil di hadapan pusat, tetapi juga tidak tercerabut dari akarnya. Kurikulum, dalam arti ini, menjadi jembatan—menghubungkan lokalitas dengan nasionalitas, sekaligus membuka cakrawala global tanpa kehilangan pijakan.

 

Pemisahan Tugas: “Manusia” vs “Rumah”

Kegagalan sistem saat ini adalah karena pemerintah memborong semua urusan: dari urusan sertifikasi guru hingga urusan atap sekolah yang bocor. Akibatnya, fokus terpecah dan guru selalu menjadi pihak yang dikorbankan demi laporan administrasi.

Sentralisasi yang berlebihan ini menciptakan birokrasi yang gemuk namun rapuh dalam eksekusi. Kebijakan dirancang seolah-olah semua satuan pendidikan memiliki persoalan yang seragam, padahal kenyataannya sangat beragam. Ketika urusan teknis hingga strategis ditarik ke pusat, respons terhadap kebutuhan riil di lapangan menjadi lambat, tidak tepat sasaran, dan sering kali kehilangan sensitivitas terhadap urgensi yang dihadapi sekolah dan guru.

Dalam kondisi seperti itu, guru tidak lagi diposisikan sebagai aktor utama pendidikan, melainkan sebagai perpanjangan tangan administratif. Waktu dan perhatian mereka tergerus oleh kewajiban pelaporan yang berlapis-lapis, sering kali dengan logika yang tidak sepenuhnya selaras dengan praktik pembelajaran. Akibatnya, relasi pedagogis yang seharusnya menjadi inti pendidikan—perjumpaan yang mendalam antara guru dan murid—terpinggirkan oleh tuntutan formalitas yang kaku.

Karena itu, diperlukan reposisi peran negara: bukan sebagai pengelola semua detail, melainkan sebagai penjamin kualitas dan keadilan sistem. Pemerintah perlu berfokus pada penetapan standar, distribusi sumber daya yang adil, serta pengawasan yang proporsional, sambil memberikan ruang bagi daerah dan satuan pendidikan untuk mengelola kebutuhan spesifiknya. Dengan pembagian peran yang lebih jernih, guru dapat kembali pada hakikatnya—mengajar, mendidik, dan membangun makna—tanpa terus-menerus dibayangi beban administratif yang melelahkan.

Konsep idealnya sederhana: Pemisahan Kekuasaan.

  • Badan Guru Nasional (BGN) mengurus “Manusianya”: rekrutmen, standar profesional, kurikulum, dan kepangkatan.
  • Pemerintah (Pusat dan daerah) mengurus “rumahnya”: fasilitas, sarana-prasarana, gedung sekolah, dan memastikan anggaran gaji tersedia tepat waktu.

Dengan pembagian ini, tidak ada lagi alasan bagi guru untuk tidak fokus mengajar karena alasan “aplikasi sedang maintenance” atau “laporan fisik belum lengkap”. Standar mutu manusia dijaga oleh badan profesi, sementara kenyamanan bekerja dijamin oleh negara.

 

Dalam tatanan seperti ini, profesionalisme guru tidak lagi diukur dari ketepatan mengunggah berkas atau kepatuhan pada tenggat administratif yang kerap berubah, melainkan dari kualitas interaksi belajar yang mereka bangun setiap hari. Guru kembali ditempatkan sebagai subjek yang berpikir, merancang, dan merefleksikan praktiknya. Penilaian terhadap kinerja pun bergeser dari sekadar kelengkapan dokumen menuju dampak nyata pada perkembangan murid—baik secara kognitif, afektif, maupun sosial.

Pada saat yang sama, penyederhanaan sistem administrasi menjadi keniscayaan. Teknologi seharusnya hadir untuk meringankan, bukan menambah beban. Aplikasi dan platform pendidikan perlu dirancang stabil, terintegrasi, dan tidak berulang kali meminta data yang sama. Dengan demikian, alasan teknis seperti gangguan sistem tidak lagi menjadi penghambat, karena ekosistemnya memang dibangun untuk mendukung kerja guru secara konsisten dan berkelanjutan.

Lebih jauh, jaminan kenyamanan bekerja dari negara juga mencakup aspek yang sering dianggap sepele, tetapi sangat menentukan: ketersediaan sarana-prasarana, kepastian kesejahteraan, serta perlindungan terhadap tekanan non-pedagogis. Ketika ruang kelas layak, bahan ajar tersedia, dan hak-hak dasar terpenuhi, guru dapat mengajar dengan tenang dan bermartabat. Rasa aman inilah yang menjadi fondasi bagi tumbuhnya kreativitas dan dedikasi.

Pada akhirnya, pembagian peran yang jelas antara badan profesi dan negara akan melahirkan ekosistem pendidikan yang lebih sehat. Guru tidak lagi terjebak dalam tarik-menarik kepentingan administratif, melainkan bergerak dalam ruang profesional yang otonom dan bertanggung jawab. Di sanalah pendidikan menemukan kembali ruhnya: proses memanusiakan manusia, yang dijalankan dengan kesungguhan, kebebasan, dan integritas.

 

 

Penutup: Harapan atau Sekadar Mimpi?

Membentuk BGN memang akan memicu resistensi, terutama dari mereka yang selama ini menikmati wewenang besar atas pengelolaan guru. Namun, jika kita terus membiarkan guru-guru kita layu di bawah tekanan birokrasi, maka “Indonesia Emas” hanyalah jargon tanpa nyawa.

Resistensi itu wajar, bahkan dalam batas tertentu sehat, karena menandakan adanya kepentingan yang perlu dinegosiasikan secara terbuka. Namun, yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan resistensi sebagai alasan untuk menunda perubahan yang mendesak. Sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa transformasi besar hampir selalu lahir dari ketegangan, tetapi justru di sanalah keberanian politik dan kejernihan visi diuji. Jika arah perubahan jelas berpihak pada kualitas pendidikan dan martabat guru, maka resistensi harus dihadapi dengan argumentasi, transparansi, dan konsistensi, bukan dihindari.

Pencerahan berikutnya terletak pada kesadaran bahwa pendidikan bukan sekadar urusan administratif negara, melainkan proyek peradaban. Guru adalah penyangga utama proyek ini. Ketika mereka dilemahkan oleh sistem yang tidak proporsional, yang runtuh bukan hanya kinerja individu, melainkan fondasi masa depan bangsa. Maka, pembentukan Badan Guru Nasional perlu dipahami sebagai investasi jangka panjang, membangun ekosistem yang memampukan guru bertumbuh, berdaya, dan dihargai sebagai profesi intelektual dan kultural.

Akhirnya, “Indonesia Emas” tidak akan pernah lahir dari ruang-ruang kelas yang kering inspirasi dan penuh tekanan administratif. Ia hanya mungkin tumbuh dari ruang belajar yang hidup, di mana guru hadir utuh sebagai pendidik dan murid hadir merdeka sebagai pembelajar. Di titik ini, keberanian untuk merombak sistem bukan lagi pilihan, melainkan keharusan etis. Sebab setiap penundaan berarti membiarkan potensi generasi muda tergerus oleh sistem yang seharusnya melayani, bukan membelenggu.

Negara harus berani “rela” melepaskan kontrol politiknya atas guru demi menyelamatkan masa depan murid. Kita butuh institusi yang adaptif, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada martabat guru. Karena pada akhirnya, pendidikan yang berkualitas tidak lahir dari laporan administrasi yang sempurna, melainkan dari guru yang merdeka untuk mendidik.

Keberanian negara untuk melepaskan sebagian kontrol bukan berarti kehilangan arah, melainkan memilih cara memimpin yang lebih dewasa: memberi kepercayaan sekaligus memastikan akuntabilitas. Kontrol yang berlebihan sering kali melahirkan kepatuhan semu, sementara kepercayaan yang disertai mekanisme evaluasi yang jernih justru menumbuhkan tanggung jawab yang otentik. Di sinilah pentingnya merancang sistem yang menilai kualitas secara substantif—melalui praktik pembelajaran, refleksi profesional, dan dampak pada murid—bukan sekadar kelengkapan dokumen.

Karena itu, semua pemangku kepentingan: pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat—perlu mengambil peran dalam mengawal perubahan ini. Kita perlu berani menggeser cara pandang: dari curiga menjadi percaya, dari mengontrol menjadi memberdayakan, dari seragam menjadi kontekstual. Dukungan publik menjadi kunci agar transformasi tidak terhenti di level wacana, tetapi benar-benar menjelma dalam kebijakan dan praktik sehari-hari di sekolah.

Mari kita tempatkan kembali guru pada posisi yang semestinya: sebagai penjaga akal sehat pendidikan dan penuntun kemanusiaan generasi muda. Memberi ruang bagi guru untuk merdeka mendidik bukanlah bentuk kelonggaran, melainkan investasi paling strategis bagi masa depan bangsa. Jika kita sungguh menginginkan pendidikan yang bermakna, maka langkah pertama adalah mempercayai guru—dan memastikan sistem bekerja untuk mereka, bukan sebaliknya.

 

Sumber:

[1] Kompas, 9 April 2024

[2] https://s2dikdas.fip.unesa.ac.id/post/beban-administrasi-guru-penghambat-tersembunyi-di-balik-buruknya-skor-tka-2025?utm_source=chatgpt.com

[3] https://www.kompas.com/edu/read/2024/12/02/142859171/mengurai-beban-administrasi-guru?utm_source=chatgpt.com

[4] https://repository.upi.edu/144804/?utm_source=chatgpt.com

[5] https://openlibrary.org/books/OL3450180M/Pendidikan_yang_memiskinkan?utm_source=chatgpt.com

[6] https://arxiv.org/abs/2302.12837?utm_source=chatgpt.com

[7] Anis Baswedan, 2024, Memenangkan Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta

[8] Darmaningtyas, 2015, Pendidikan yang Memiskinkan, Galang Press, Yogyakarta

[9] Jejen Musfah, 2016, Analisis Kebijakan Pendidikan, Prenada Media, Jakarta

Facebook Comments Box

Penulis : Heronimus Bani

Editor : Heronimus Bani

Berita Terkait

Ketika Melki-Johni Berhasil Ubah Nasib Lewat Pendidikan: Lolosnya 3.003 Siswa SNBP 2026
PGRI NTT Temui Gubernur, Bahas Hardiknas 2026 dan Perkuat Kolaborasi Pendidikan
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat
BP IKIF 2026-2027 Dilantik, Semangat Membangun Fatuleu Menggema dari Ekateta
Asten Bait Motivasi Siswa SMA di Amarasi Barat: Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Generasi Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 03:25

Memerdekakan Guru dari Sandra Birokrasi: Mengapa Kita Tidak Punya Badan Independen dengan nama Badan Guru Nasional?

Minggu, 19 April 2026 - 06:15

Ketika Melki-Johni Berhasil Ubah Nasib Lewat Pendidikan: Lolosnya 3.003 Siswa SNBP 2026

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 7 April 2026 - 14:06

Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.