KUPANG,- Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp97 juta yang diajukan Riesta Ratna Megasari ke Polres Kupang Kota sejak Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Riesta melaporkan sahabatnya sendiri, Jessica Sodakain, namun hampir setengah tahun berjalan, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Kuasa hukum korban, Fransisco Benando Bessie, secara terbuka meminta penyidik untuk segera menuntaskan laporan kliennya. Ia menilai penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT berjalan lambat dan terkesan tidak serius.
“Ada dua pesan penting saya sebagai kuasa hukum Ibu Megasari. Pertama, laporan ini sudah terlalu lama. Kedua, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota, kami berharap ini menjadi harapan baru agar kasus ini segera diselesaikan,” ujar Fransisco, Rabu (4/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fransisco, sejak laporan diajukan pada 2025 hingga awal 2026, belum ada kepastian hukum yang jelas bagi kliennya. Ia menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ia juga mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Proses hukum, kata dia, terkesan berjalan di tempat dan dibiarkan di meja penyidik.
Fransisco menegaskan bahwa pergantian pimpinan di tingkat Polresta Kupang Kota seharusnya menjadi momentum pembuktian komitmen penegakan hukum. Ia menyayangkan jika kasus yang telah berjalan hampir setengah tahun itu tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kenapa kasus ini sejak tahun lalu terkesan dibiarkan? Apakah harus viral luar biasa dulu baru mau diperiksa? Apakah harus ‘no viral no justice’? Ini jadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Bahkan, ia secara terbuka menyebut adanya dugaan oknum tertentu yang berupaya melindungi terlapor. “Kami patut menduga ada oknum-oknum yang terkesan sengaja melindungi pelaku. Bukan pimpinan langsung, tetapi oknum-oknum tertentu, sehingga membuat kasus ini seperti tidak bergerak,” katanya.
Fransisco juga mempertanyakan alasan penyidik belum memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Polda NTT guna memperjelas alur pekerjaan proyek dan arus dana yang dipersoalkan.
“Pembuktiannya menurut kami sederhana. Tinggal panggil pihak terkait untuk membuktikan siapa yang bekerja dan bagaimana alur uangnya. Apakah ada intervensi atau tekanan? Ini yang harus dijawab secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sesuai laporan pelapor.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebagaimana laporan dari pelapor,” kata Djoko.
Kronologi Dugaan Kerugian
Kasus ini bermula dari pembangunan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di lingkungan SPN Polda NTT. Berdasarkan keterangan korban, proyek tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh Jesica Sonabella Sodakain dengan sumber dana gotong royong dari sejumlah pihak.
Riesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik dapur. Ia hanya diminta oleh Jesica untuk memberikan dukungan berupa uang tunai dan pembelian bahan bangunan.
Dalam perjalanannya, Jesica disebut berjanji akan mencicil pengembalian dana sebesar Rp20 juta pada 2 Mei 2025. Namun realisasi pembayaran hanya Rp15 juta, dengan rincian Rp5 juta dibayarkan pada 12 Mei 2025 dan Rp10 juta pada 27 Mei 2025. Hingga kini, sisa kewajiban tersebut belum dilunasi.
Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.””









