Menimbang Pasal 406 KUHP dalam Perspektif Negara Hukum, Kepastian Konstitusional, dan Doktrin Pemidanaan

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vicky Lamury, S.H

Dalam negara hukum, perlindungan nilai kesusilaan sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana merupakan hal yang sah. Namun, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung konsekuensi bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, rasional, dan dapat diprediksi oleh warga negara. Prinsip ini sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam doktrin hukum pidana, suatu norma pemidanaan yang baik seharusnya memuat unsur-unsur delik yang dirumuskan secara limitatif, sehingga ruang tafsir penegak hukum dapat dikendalikan. Rumusan unsur delik yang jelas dan tertutup memungkinkan warga negara mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan kapan suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai alat yang menimbulkan ketakutan akibat ketidakpastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggunakan frasa “melanggar kesusilaan” yang dalam penjelasannya dikaitkan dengan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan dilakukan”. Rumusan ini menempatkan penilaian pidana bukan pada unsur perbuatan yang dirumuskan secara limitatif, melainkan pada penilaian nilai sosial yang bersifat lokal dan dinamis. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, standar kesusilaan tidak pernah tunggal, sehingga ukuran pemidanaan menjadi sulit diprediksi.

Secara gramatikal, frasa “mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual” dalam penjelasan Pasal 406 tidak dirumuskan sebagai inti delik yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut tidak serta-merta dipidana, karena tetap harus dinilai apakah bertentangan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Dengan konstruksi demikian, fokus pemidanaan bergeser dari pembuktian unsur delik dan kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan, menuju penilaian kepatutan sosial terhadap perbuatan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional risiko pemidanaan atas suatu perbuatan. Padahal, fungsi utama hukum pidana adalah memberikan peringatan yang jelas dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. Norma pidana yang tidak dirumuskan secara limitatif berpotensi membuka ruang penerapan hukum yang tidak konsisten dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai Pasal 406 KUHP seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan penerapan doktrin pemidanaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum. Dalam negara hukum, nilai kesusilaan tetap penting, tetapi harus diwujudkan melalui rumusan norma pidana yang jelas, limitatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa
Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara
Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung
Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas
Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School
Daniel Taimenas: DPRD Dukung dan Apresiasi Pawai Paskah Pemuda Kristen Kabupaten Kupang 
Kadis PUPR NTT Turut Sambut Kunjungan Wapres Gibran, Pawai Paskah dan Isyarat Pembangunan
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:55

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa

Kamis, 9 April 2026 - 09:54

Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 03:52

Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung

Rabu, 8 April 2026 - 10:40

Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 14:06

Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.