Oleh: Vicky Lamury, S.H
Dalam negara hukum, perlindungan nilai kesusilaan sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana merupakan hal yang sah. Namun, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung konsekuensi bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, rasional, dan dapat diprediksi oleh warga negara. Prinsip ini sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam doktrin hukum pidana, suatu norma pemidanaan yang baik seharusnya memuat unsur-unsur delik yang dirumuskan secara limitatif, sehingga ruang tafsir penegak hukum dapat dikendalikan. Rumusan unsur delik yang jelas dan tertutup memungkinkan warga negara mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan kapan suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai alat yang menimbulkan ketakutan akibat ketidakpastian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggunakan frasa “melanggar kesusilaan” yang dalam penjelasannya dikaitkan dengan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan dilakukan”. Rumusan ini menempatkan penilaian pidana bukan pada unsur perbuatan yang dirumuskan secara limitatif, melainkan pada penilaian nilai sosial yang bersifat lokal dan dinamis. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, standar kesusilaan tidak pernah tunggal, sehingga ukuran pemidanaan menjadi sulit diprediksi.
Secara gramatikal, frasa “mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual” dalam penjelasan Pasal 406 tidak dirumuskan sebagai inti delik yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut tidak serta-merta dipidana, karena tetap harus dinilai apakah bertentangan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Dengan konstruksi demikian, fokus pemidanaan bergeser dari pembuktian unsur delik dan kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan, menuju penilaian kepatutan sosial terhadap perbuatan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional risiko pemidanaan atas suatu perbuatan. Padahal, fungsi utama hukum pidana adalah memberikan peringatan yang jelas dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. Norma pidana yang tidak dirumuskan secara limitatif berpotensi membuka ruang penerapan hukum yang tidak konsisten dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai Pasal 406 KUHP seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan penerapan doktrin pemidanaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum. Dalam negara hukum, nilai kesusilaan tetap penting, tetapi harus diwujudkan melalui rumusan norma pidana yang jelas, limitatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.***









