Oknum Guru PPPK Terlibat Skandal, Pemkab Kupang Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang-CMBN,- Oknum guru PPPK berinisial AK yang mengajar di SMP Negeri di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, diduga menghamili seorang perempuan muda asal Silu, DM (24). Setelah DM hamil, AK disebut-sebut malah kabur dari tanggung jawab dan menarik janji menikah yang sempat ia sampaikan ke keluarga korban.

Asten Bait, aktivis masyarakat, meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk menindak tegas oknum PPPK yang diduga melanggar kode etik ASN/PPPK ini. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPPK di kabupaten Kupang seharusnya diproses oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang karena dari pihak korban telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang (Kepala Sekolah),” kata Asten Bait, Kamis (08/01).

Sejauh ini, keluarga dan masyarakat Kabupaten Kupang menanti proses lanjutan dari kasus ini, namun pemerintah daerah kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) terkesan diam hingga pembiaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi saya, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN (termasuk PPPK) yang mencakup kewajiban untuk menunjukkan integrati dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya.

Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Asten Bait meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk segera bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini hingga penetapan hukuman disiplin bagi oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.

Jika Pemda Kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) masih diam, maka Asten Bait dan masyarakat akan mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan keberlanjutan proses kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran kode etik ini dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa integritas pendidikan di Kabupaten Kupang terancam. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Kupang harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Menurut Asten, oknum guru PPPK AK telah menunjukkan perilaku yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan kode etik ASN/PPPK. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima hukuman yang sesuai.

“Pemda Kabupaten Kupang harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara transparan dan adil. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tandasnya.(CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya
Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya

Senin, 1 Juni 2026 - 01:10

Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.