Ombudsman NTT Kawal Reaktivasi PBI-JK, Pastikan Hak Kesehatan Warga Terjamin

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Ombudsman RI NTT melakukan kunjungan koordinasi dengan BPJS Cabang Kupang

Perwakilan Ombudsman RI NTT melakukan kunjungan koordinasi dengan BPJS Cabang Kupang

Kupang,- Menyikapi polemik penonaktifan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementrian Sosial yang ramai diperbincangkan masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI NTT melakukan kunjungan koordinasi dengan BPJS Cabang Kupang, Kamis (12/2/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu, S.H.,M.H, bersama Kepala Keasistenan penerima dan Verifikasi Laporan (PVL), Yosua P. Karbeka, S.H.,M.H, dan diterima secara langsung oleh PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau.

Langkah ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak menjadi permasalahan yang merugikan masyarakat khusus penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max. Jemadu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunjungan ini berkepentingan untuk memastikan kebijakan reaktivasi kepesertaan PBI-JK diimplementasikan secara efektif di lapangan terutama bagi peserta yang terdampak pembaruan data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak lagi masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5

“Kunjungan ini sebagai langkah koordinasi untuk melihat langsung dampak atas penonaktifan sebagaian penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan memastikan tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi IX yang menegaskan bahwa perlunya masa reaktivasi bagi peserta PBI-JK yang mengidap penyakit Kronis atau Katastropik. Sebagai lembaga pengawasan layanan publik, Ombudsman NTT berkepentingan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pelayanan publik,” ujar Max.

Ia menegaskan bahwa kepastian layanan Kesehatan bagi masyarakat terkhususnya kelompok rentan dan pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama.

Menanggapi hal tersebut, oleh PPS Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Kupang, Ariasto Bau, menyampaikan bahwa BPJS Cabang Kupang telah menindaklanjuti kebijakan kemensos dalam Surat keputusan No. 24/HUK/2026 terkait reaktivasi kepesertaan yang telah dinonaktifkan, khusus bagi yang tengah menjalani pengobatan.

Diketahui, kuota PBI-JK secara nasional tidak mengalami penurunan. Saat ini pemerintah tengah melakukan pembaruan dan pemadanan data agar kepesertaan PBI-JK lebih tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria, tambahnya.

“bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastropik tetap dapat memperoleh pelayanan Kesehatan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan pembiayaan selanjutnya tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan oleh BPJS,” jelas Ariasto.

Di kota kupang sendiri sebagai tindak lanjut atas penonaktifan sebagian Peserta PBI, Kantor BPJS cabang Kupang telah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang terkait Upaya pengalihan kepesertaan jaminan kesehatann ke skema PBI APBD. Selanjutnya BPJS kota Kupang telah mengagendakan koordinasi dengan dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait Kota Kupang terkait langkah lebih lanjut,” ujar Ariasto.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini, BPJS Kota kupang telah berkoodinasi terkait data peserta PBI yang dinonaktifkan kepada Dinas Sosial untuk di validasi guna percepatan reaktivasi.

Adapun terdapat alternatif yang dapat diupayakan oleh penerima manfaat yang berstatus Nonaktif PBI JK yakni menempuh reaktivasi PBI-JK melalui dinas sosial setempat, pengalihan kepesertaan sebagai PBI-APBD melalui Dinas Kesehatan, atau pengaktifan kepesertaan mandiri melalui BPJS. Namun ini perlu dilaksanakan secara maksimal mengingat reaktivasi PBI- APBD hanya dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari (3X24 jam) pasca mengakses layanan Kesehatan.

”BPJS Cabang Kupang juga sudah berkoordinasi dengan fasilitas Kesehatan agar peserta yang mengalami kendala kepesertaan agar dapat diarahkan untuk melakukan reaktivasi dan tidak langsung ditolak Adapun Masyarakat dapat mengakses status kepesertaannya (Aktif/Tidak aktif) melalui whatsap 0811-8165-165,” pungkasnya.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Max. Jemadu, menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak menjadi permasalahan dalam pelayanan publik.

Ombudsman NTT berharap kordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat memastikan keluhan warga yang disampaikan segera mendapatkn solusi mengingat durasi kebutuhan reaktivasi bagi Masyarakat untuk mendaptkan pelayanan Kesehatan dalam skema jaminan Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Jika mengalami kendala, segera laporkan kepada instansi terkait atau kepada Ombudsman. Kami akan memastikan proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tutupnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.