Peluang UU TPPU Sebagai Cambuk Bagi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chris Bani

Chris Bani

Penulis: Chris M. Bani, S.H (Anggota KNPI Kabupaten Kupang)

Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang. Kasus yang merugikan negara kurang lebih 5 miliar rupiah ini mulai disidik sejak April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 kemarin.

Tentu apresiasi patut diberikan untuk kerja keras penyidik. Namun sembari menunggu para tersangka ditahan, saya ingin agar kita fokus melihat lebih jauh ke mana aliran uang yang diduga dikorupsi tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penyidik tentu sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi hingga bermuara pada penetapan tersangka. Namun apakah hanya UU Tipikor saja yang dipakai atau akan ada pengembangan lanjutan dan kemudian menggabungkan UU Tipikor dan UU TPPU, pastinya pidana denda yang dijerat menjadi jauh lebih besar ketimbang hanya menggunakan UU Tipikor.

Melihat disparitas sanksi pidana denda dalam UU Tipikor dan UU TPPU, pihak penegak hukum disarankan agar menjerat korporasi, tidak hanya menggunakan satu UU. Bila memungkinkan, bisa dapat diakumulasikan dengan UU TPPU.

  • Garis Besar UU TPPU 

TPPU sendiri secara resmi telah di undangkan pada undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian pada Oktober 2003 diamandemen dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003, dan terakhir Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional.

TPPU adalah salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime). Pada dasarnya jenis kejahatan ini dilakukan oleh orang dengan latar belakang pendidikan tinggi, memiliki status sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi, serta memiliki jaringan yang sangat luas. Selain itu, dengan kemampuan yang dimilikinya, pelaku baik sendiri maupun dengan bantuan orang lain, mampu menyamarkan hasil-hasil kejahatannya dalam berbagai bentuk, seperti penyembunyian kedalam struktur bisnis (concealment within business structure), penyalahgunaan bisnis yang sah (missuse of legitimate businesses), penggunaan identitas palsu (use of false identities), dan penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (use of anonymous asset types), dan sebagainya.

Jika kasus ini dibongkar habis maka alangkah baiknya diteliti serta ditelusuri lebih dalam tindak pidana korupsi dan aliran uang, agar bukan hanya hukum materinya yang digabung, tapi juga hukum acaranya. Kekurangan di satu aturan bisa diisi aturan yang lain. Contohnya denda di UU Tipikor, perusahaan hanya 1 miliar rupiah, tapi di UU TPPU mencapai angka 100 miliar rupiah.

Dasar saran ini karena Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TTPU merupakan instrumen dari rezim anti pencucian uang dan pelaksanaanya perlu untuk mencegah meluasnya akibat dari perputaran uang haram di dalam masyarakat. Selain itu, pelaku utama dari kejahatan hanya akan mampu untuk dijerat jika negara memaksimalkan setiap pasal UU TPPU tersebut.

Diketahui bahwa UU TPPU sebagai strategi untuk menghentikan pencucian uang sendiri telah terbukti mampu mencegah lebih lanjut tindak pidana pencucian uang seperti yang dilakukan oleh beberapa terdakwa kasus yang melibatkan uang dalam jumlah besar tersebut.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang harus mencermati secara baik dengan melakukan penulusuran harta yang berasal dari tindak pidana kejahatan (Kasus Korupsi Pembangunan GOR). Penelusuran terhadap harta kejahatan asal sangat diperlukan, sehingga aliran dana haram tersebut bisa dihentikan dan disita.

Penulis ingin sedikit menggambarkan salah satu unsur Pasal 3 UU TPPU adalah menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1. Sedangkan unsur Pasal 4 juga dibahas mengenai menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan. Apakah yang menjadi pembeda unsur menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang terdapat pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU selain ketentuan sanksi denda maksimalnya.

Maka dari itu perlunya penelusuran secara mendalam, karena muaranya adalah uang hasil korupsi harus dikembalikan. Artinya para tersangka harus dimiskinkan dengan cara disita seluruh aset kekayaan para pelaku yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Polisi tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga telah menetapkan status sebagai tersangka. Namun jika kemudian para tersangka divonis penjara saja tentu ini dinilai tidak menjerakan. Upaya memiskinkan dengan penggunaan regulasi pencucian uang bisa menjadi alternatif. Penegak hukum harus segera bergerak cepat dan jika terbukti, maka harus berani menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Jika hanya memakai UU Tipikor maka akan ada ketidakpuasan atas vonis yang kemudian dijatuhkan terhadap para pelaku. Seharusnya para pelaku korupsi diberikan efek jerah dengan dihukum maksimal dan harus dijerat dengan UU TPPU. Hal ini karena merujuk dugaan adanya aliran dana dan peran aktif para tersangka.

Adapun nantinya sanksi bagi pelaku TPPU mengacu pada pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010, tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Yang mana salah satu modus paling umum juga dengan ivestasi sebagai modal usaha.

Uang hasil kejahatan diduga digunakan sebagai gratifikasi untuk memuluskan aksi kejahatan dan menutup kasus yang tengah berjalan. Atau juga membeli harta kekayaan lainnya serta bisa sebagai modal usaha lanjutan sebagai kedok.

Yang pastinya ada upaya para pelaku kejahatan untuk membersihkan uang hasil korupsi dari noda hitam. Tidak peduli apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang haram tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Roh Kudus turun ketika bumi luka

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.