Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H

Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H

KUPANG — Pelapor Ishak Eduard Rihi membuka ruang penyelesaian secara damai dalam laporan dugaan penipuan yang dilayangkan terhadap advokat Bildad Thonak, S.H. Permintaan tersebut muncul saat proses pemeriksaan saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/8/2026).

Saksi yang dihadirkan pihak pelapor, advokat senior John Rihi, S.H., telah hadir di Polda NTT untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, pemeriksaan belum dilanjutkan setelah pelapor meminta agar agenda tersebut ditunda guna membuka ruang pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, S.H., mengatakan penundaan pemeriksaan dilakukan atas permintaan Ishak Rihi. Menurutnya, pelapor ingin terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian di luar proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

Niko menegaskan, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menyebut kliennya akan menyampaikan informasi berdasarkan apa yang diketahuinya dan tidak akan mengubah keterangan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak.

Dalam proses pembicaraan tersebut, persoalan uang sebesar Rp330 juta turut menjadi bagian yang dibahas. Dari jumlah itu, disebutkan Rp300 juta telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sementara Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildad Thonak. John Rihi kemudian diminta membantu membuka ruang komunikasi antara kedua pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, S.H., menghormati keinginan pelapor untuk menempuh jalan damai. Namun, ia meminta proses hukum tetap dilanjutkan agar seluruh keterangan, bukti, dan tuduhan dalam laporan dapat diuji secara objektif oleh penyidik.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan penundaan pemeriksaan John Rihi yang disebut sebagai saksi dari pihak pelapor. Menurut dia, pemeriksaan saksi penting dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan langsung dan dapat mencocokkannya dengan bukti maupun keterangan pihak lainnya.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai alasan pelapor meminta perdamaian. Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” ujarnya.

Leo memastikan Bildad Thonak siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan menyerahkan bukti yang dimiliki kepada penyidik. Ia juga menyatakan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya dapat membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Hingga proses penyidikan berlangsung, perkara tersebut masih berada dalam penanganan Polda NTT dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai tuduhan yang dilaporkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.