Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H

Advokat Bildad Torino M. Tonak, S.H

KUPANG — Pelapor Ishak Eduard Rihi membuka ruang penyelesaian secara damai dalam laporan dugaan penipuan yang dilayangkan terhadap advokat Bildad Thonak, S.H. Permintaan tersebut muncul saat proses pemeriksaan saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/8/2026).

Saksi yang dihadirkan pihak pelapor, advokat senior John Rihi, S.H., telah hadir di Polda NTT untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, pemeriksaan belum dilanjutkan setelah pelapor meminta agar agenda tersebut ditunda guna membuka ruang pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, S.H., mengatakan penundaan pemeriksaan dilakukan atas permintaan Ishak Rihi. Menurutnya, pelapor ingin terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian di luar proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

Niko menegaskan, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menyebut kliennya akan menyampaikan informasi berdasarkan apa yang diketahuinya dan tidak akan mengubah keterangan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak.

Dalam proses pembicaraan tersebut, persoalan uang sebesar Rp330 juta turut menjadi bagian yang dibahas. Dari jumlah itu, disebutkan Rp300 juta telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sementara Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildad Thonak. John Rihi kemudian diminta membantu membuka ruang komunikasi antara kedua pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, S.H., menghormati keinginan pelapor untuk menempuh jalan damai. Namun, ia meminta proses hukum tetap dilanjutkan agar seluruh keterangan, bukti, dan tuduhan dalam laporan dapat diuji secara objektif oleh penyidik.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan penundaan pemeriksaan John Rihi yang disebut sebagai saksi dari pihak pelapor. Menurut dia, pemeriksaan saksi penting dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan langsung dan dapat mencocokkannya dengan bukti maupun keterangan pihak lainnya.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai alasan pelapor meminta perdamaian. Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” ujarnya.

Leo memastikan Bildad Thonak siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan menyerahkan bukti yang dimiliki kepada penyidik. Ia juga menyatakan pihaknya memiliki bukti yang menurutnya dapat membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Hingga proses penyidikan berlangsung, perkara tersebut masih berada dalam penanganan Polda NTT dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai tuduhan yang dilaporkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur
Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK
Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”
BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan
KKJ NTT dan AJI Kupang Bersuara: Bildad Tonak Diantara Pemberitaan dan Penghakiman
Dugaan Muskot Ilegal Guncang PBVSI Kota Kupang, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi
Menyalakan Asa dari Wilayah 3T, KADIN NTT Tuai Apresiasi Presiden
Menyulam Kembali Asa, Hotel Sasando Mulai Babak Baru di Tangan Perusahaan Induk

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:25

Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Stevano dan Perjuangan Menjaga Mimpi Anak-Anak Sumba Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:28

Polemik Kepengurusan Swasti Sari, Pengurus Tegaskan Mekanisme UKK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:30

Estafet Kepemimpinan HIMARASI Berlanjut, Pesan Ary Buraen Dibawa Spirit “Im Tabua Tafena Amarasi”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:24

BPJN NTT Sukses Tangani Proyek Sabuk Merah di Ujung Negeri, Jalan yang Membawa Harapan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.