Penahanan Mokris Lay Wujud Komitmen Kajari Kota Kupang Terhadap Penegakan Hukum yang Adil

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kupang,- Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ketika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Kabar ini langsung menyebar seperti api di lapangan, membuat banyak pihak terkejut dan penasaran.

Mokris Lay, yang dikenal sebagai politisi yang aktif di Kota Kupang, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penelantaran. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Barang bukti, tersangka, dan berkas perkara telah diserahkan ke tangan JPU, menandai dimulainya proses hukum yang panjang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur-unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21),” kata Kajari.

Mokris Lay dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, membuat Mokris Lay harus siap menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Penahanan Mokris Lay juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan politisi di Kota Kupang untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga integritas.

Shirley Manutede memastikan bahwa kasus ini menunjukkan tidak ada yang kebal hukum, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kejari Kota Kupang telah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Kajari.

Mokris Lay sendiri masih memiliki hak untuk membela diri atas penahanan ini. Namun saat ini, ia harus menjalani proses hukum yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan di Kota Kupang, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Apakah Mokris Lay akan berhasil membuktikan kesalahannya atau tidak, hanya waktu yang bisa menjawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.