Kupang,- Di tengah sorotan publik, kasus dugaan penelantaran anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, terus bergulir. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan kini tinggal menunggu sidang digelar. Namun, desakan untuk menahan Mokris Lay semakin kuat, membuat penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, angkat bicara.
Rian menekankan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus diperhatikan dengan cermat. “Kami selaku penasihat hukum tersangka berpendapat bahwa proses hukum terhadap Mokris Lay harus benar-benar memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya, Kamis (22/1/2025).
Menurut Rian, pasal 3 tersebut mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan pasca perbuatan dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan peraturan paling baru. Dalam kasus ini, peraturan paling baru adalah Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penelantaran anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pasal 428 menetapkan bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Rian menegaskan bahwa ancaman pidana di bawah 5 tahun membuat kliennya tidak bisa ditahan. “Dengan demikian, bagi kami Penasihat Hukum Mokris Lay, beliau tidak bisa ditahan karena Pasal 428 KUHP yang merupakan aturan terbaru itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” katanya.
Rian meminta Kejari Kota Kupang untuk secara bijak melihat hal ini, agar Mokris Lay tidak diperlakukan sewenang-wenang. “Kami minta Kejari Kota Kupang secara bijak melihat hal ini agar Pak Mokris tidak diperlakukan sewenang-wenang,” ujarnya.
Rian juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik. “Kami hanya ingin proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” katanya.
Mokris Lay sendiri masih menunggu sidang digelar, dengan harapan bahwa kasusnya dapat diselesaikan dengan adil dan bijak.(*CMBN01)









