Penetapan Status Tersangka Sangat Merugikan Kredibilitas Seseorang

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Kupang-InfoNTT.com,- Penetapan Status Tersangka kepada seseorang oleh pihak (Penyidik) sangat berpeluang terjadinya kerugian immaterial dan secara sosiologis status ini memberikan konotasi negative, terbentuknya opini buruk tentang citra diri yang sangat merugikan kredibilitas seseorang walaupun baru sebatas dugaan.

Diharapkan dalam penetapan status tersangka kepada seseorang tidak berulang bulan, bahkan berulang tahun tanpa suatu kepastian hukum.

Pada sisi lain sekaligus menimbulkan pertanyaan yang akan mengemukakan tentang indenpendensasi, kredebilitas, dan profesionalitas dari jajaran penyidik. Semua kita dan harus akan percaya apabila berbagai indikator kinerja baik berupa output maupun input terobservasi dan terukur transparan dan akuntabel, maka dapat dikatakan bahwa penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas telah dilaksanakan secara professional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu mereka independent dalam merumuskan kesimpulan, tapi ingat, bukan karena pesan sponsor atau kepentingan sesaat.

Penulis:  Herry Battileo, SH,.MH. ( Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT – Jalan Amanuban nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Provinsi NTT ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.