Penetapan Status Tersangka Sangat Merugikan Kredibilitas Seseorang

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Kupang-InfoNTT.com,- Penetapan Status Tersangka kepada seseorang oleh pihak (Penyidik) sangat berpeluang terjadinya kerugian immaterial dan secara sosiologis status ini memberikan konotasi negative, terbentuknya opini buruk tentang citra diri yang sangat merugikan kredibilitas seseorang walaupun baru sebatas dugaan.

Diharapkan dalam penetapan status tersangka kepada seseorang tidak berulang bulan, bahkan berulang tahun tanpa suatu kepastian hukum.

Pada sisi lain sekaligus menimbulkan pertanyaan yang akan mengemukakan tentang indenpendensasi, kredebilitas, dan profesionalitas dari jajaran penyidik. Semua kita dan harus akan percaya apabila berbagai indikator kinerja baik berupa output maupun input terobservasi dan terukur transparan dan akuntabel, maka dapat dikatakan bahwa penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas telah dilaksanakan secara professional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu mereka independent dalam merumuskan kesimpulan, tapi ingat, bukan karena pesan sponsor atau kepentingan sesaat.

Penulis:  Herry Battileo, SH,.MH. ( Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT – Jalan Amanuban nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Provinsi NTT ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.