Penjelasan Lengkap Kajari Shirley Manutede Terhadap Pertimbangan Hukum Mokris Lay Ditahan 

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,– Keraguan publik akan keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, terbayar lunas sudah.

Publik menilai bahwa Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, tidak berani menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.

Mokris Lay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran yang sebelumnya tidak ditahan oleh Polda NTT usai ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, faktanya Rabu 28 Januari 2026, Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menahan Mokris Lay saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, pihaknya menahan tersangka Mokris Lay.

Ditegaskan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede berdasarkan analisa yuridis terkait alasan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sebagai dalam hal ini :

A. Berdasarkan KUHP lama (Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981) dalam hal ini sebagai berikut :

1. Pasal 21 ayat (1) yakni : Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.

2. Pasal 21 ayat (4) huruf a yakni : penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa atau tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

B. Berdasarkan KUHP Baru (Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025) dalam hal sebagai berikut :

1. Pasal 99 ayat (5) yakni ” untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

2. Pasal 100 ayat (5) yakni ” tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua (2) alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P -21).

3. Pasal 100 ayat (1) yakni ” tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara selama lima (5) tahun atau lebih.

Dilanjutkan Kajari Kota Kupang, Pasal 100 ayat (5) huruf b : memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan yakni :

– Bahwa dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur – unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P – 21).

– Bahwa terhadap surat permohonan penahanan tersangka Nomor : 001/SP – Penahanan/I/2026 dari saksi korban atas nama Ferry Anggi Widodo (selaku isteri dari tersangka) yang menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak memberikan tempat tinggal dalam artian menelantarkan isteri dan anak – anak.

Menurut Kajari Kota Kupang, dalam kasus ini perbuatan tersangka atau terdakwa dijerat dalam :

Pasal Kesatu :

Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau

Pasal Kedua :

Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau

Pasal Ketiga

Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.