Kupang,- Di balik gemerlapnya pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang, sebuah kisah yang tak kalah menarik juga sedang berlangsung. Keputusan Bupati Kupang, Yosep Lede, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kembali menuai polemik serius. Apa yang sebenarnya terjadi?
Camat Takari, Eu Ratukore, bersama sejumlah pejabat ASN lainnya, secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur mutasi dan pemberhentian jabatan ke DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (15/01/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, di Oelamasi, menyusul kebijakan pengangkatan pejabat baru tanpa didahului pemberhentian pejabat lama melalui Surat Keputusan (SK) yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan itu dinilai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan norma hukum kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami dilantik penggantinya, tetapi sampai hari ini tidak pernah diberhentikan secara resmi. Kami tidak menolak dimutasi atau dinonjobkan karena itu hak Bupati, tetapi harus melalui SK pemberhentian. Ini menyangkut hak, status hukum, dan nama baik kami sebagai ASN,” tegas Eu Ratukore sebagaimana dilansir dari Hits IDN, Kamis 15 Januari 2026.
Eu Ratukore mengungkapkan, persoalan tersebut bukan kasus tunggal. Berdasarkan informasi yang ia terima, ratusan pejabat ASN yang dilantik dan dikukuhkan pada 30 Desember 2025 hingga kini berada dalam posisi tidak jelas secara administratif.
“Jumlahnya bukan sedikit, bisa mencapai ratusan. Sampai hari ini mereka tidak tahu statusnya sebagai apa. Ini kekacauan administrasi yang serius,” ungkapnya.
Atas keputusan sepihak tersebut, Eu Ratukore menegaskan telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan surat keberatan resmi kepada Bupati Kupang, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang ASN.
“Tanggal 13 Januari kemarin saya sudah ajukan surat keberatan ke Bupati Kupang. Tembusannya ke DPRD, Gubernur NTT, BKN, dan Ombudsman RI. Ini langkah hukum, bukan emosional,” jelasnya.
Aduan Camat Takari dan kolega diterima langsung sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang dari lintas fraksi, yakni Obet Laha (PKB), Yudhi Lima (Hanura), Ary Buraen (Perindo), Hans Taopan (NasDem), dan Ferdi Daos (NasDem).
Anggota DPRD Fraksi PKB, Obet Laha, menegaskan bahwa laporan tersebut menunjukkan indikasi kuat ketimpangan hukum dalam proses mutasi jabatan struktural, fungsional, dan pengawas terhadap 1.041 ASN.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar terjadi pengangkatan tanpa pemberhentian, maka itu cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum administrasi negara,” tegas mantan Ketua Baperjakat tersebut.
Menurut Obet, DPRD akan memanggil instansi teknis terkait untuk melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas proses mutasi jabatan yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Ini bukan hanya tentang keadilan bagi ASN, tapi juga tentang integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Kami tidak akan ragu membawa polemik ini ke level nasional jika perlu,” tambahnya.(*CMBN01)









