Polemik Mutasi ASN di Kabupaten Kupang: Kekacauan Administrasi yang Sangat Serius 

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang,- Di balik gemerlapnya pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang, sebuah kisah yang tak kalah menarik juga sedang berlangsung. Keputusan Bupati Kupang, Yosep Lede, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kembali menuai polemik serius. Apa yang sebenarnya terjadi?

Camat Takari, Eu Ratukore, bersama sejumlah pejabat ASN lainnya, secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur mutasi dan pemberhentian jabatan ke DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (15/01/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, di Oelamasi, menyusul kebijakan pengangkatan pejabat baru tanpa didahului pemberhentian pejabat lama melalui Surat Keputusan (SK) yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan itu dinilai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan norma hukum kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami dilantik penggantinya, tetapi sampai hari ini tidak pernah diberhentikan secara resmi. Kami tidak menolak dimutasi atau dinonjobkan karena itu hak Bupati, tetapi harus melalui SK pemberhentian. Ini menyangkut hak, status hukum, dan nama baik kami sebagai ASN,” tegas Eu Ratukore sebagaimana dilansir dari Hits IDN, Kamis 15 Januari 2026.

Eu Ratukore mengungkapkan, persoalan tersebut bukan kasus tunggal. Berdasarkan informasi yang ia terima, ratusan pejabat ASN yang dilantik dan dikukuhkan pada 30 Desember 2025 hingga kini berada dalam posisi tidak jelas secara administratif.

“Jumlahnya bukan sedikit, bisa mencapai ratusan. Sampai hari ini mereka tidak tahu statusnya sebagai apa. Ini kekacauan administrasi yang serius,” ungkapnya.

Atas keputusan sepihak tersebut, Eu Ratukore menegaskan telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan surat keberatan resmi kepada Bupati Kupang, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang ASN.

“Tanggal 13 Januari kemarin saya sudah ajukan surat keberatan ke Bupati Kupang. Tembusannya ke DPRD, Gubernur NTT, BKN, dan Ombudsman RI. Ini langkah hukum, bukan emosional,” jelasnya.

Aduan Camat Takari dan kolega diterima langsung sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang dari lintas fraksi, yakni Obet Laha (PKB), Yudhi Lima (Hanura), Ary Buraen (Perindo), Hans Taopan (NasDem), dan Ferdi Daos (NasDem).

Anggota DPRD Fraksi PKB, Obet Laha, menegaskan bahwa laporan tersebut menunjukkan indikasi kuat ketimpangan hukum dalam proses mutasi jabatan struktural, fungsional, dan pengawas terhadap 1.041 ASN.

“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar terjadi pengangkatan tanpa pemberhentian, maka itu cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum administrasi negara,” tegas mantan Ketua Baperjakat tersebut.

Menurut Obet, DPRD akan memanggil instansi teknis terkait untuk melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas proses mutasi jabatan yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan hanya tentang keadilan bagi ASN, tapi juga tentang integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Kami tidak akan ragu membawa polemik ini ke level nasional jika perlu,” tambahnya.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.