Polri di Bawah Presiden dalam Kerangka Negara Hukum

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Raynal C. Usfunan

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H

Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka di ruang publik. Kritik terhadap kinerja dan netralitas Polri mendorong munculnya gagasan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekilas, gagasan ini tampak menawarkan solusi. Namun, jika ditimbang dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), opsi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah serius.

Dalam negara hukum, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Polri, sebagai institusi penegak hukum, menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan yang menentukan arah proses peradilan pidana. Fungsi ini menuntut independensi dan jarak yang memadai dari kepentingan kebijakan sektoral. Karena itu, Polri tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai instrumen administratif yang tunduk pada logika kebijakan kementerian.

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sekaligus pemegang mandat nasional. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden secara normatif lebih konsisten dengan desain ketatanegaraan tersebut.

Polri tidak disubordinasikan pada kepentingan sektoral tertentu, melainkan berada dalam garis tanggung jawab nasional. Sebaliknya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika penegakan hukum bersinggungan dengan agenda kebijakan atau kepentingan politik jangka pendek.

Namun, harus diakui secara jujur bahwa secara empiris, posisi Polri di bawah Presiden belum sepenuhnya menjamin independensi dan netralitas penegakan hukum. Kritik publik terkait dugaan politisasi, selektivitas penanganan perkara, serta lemahnya akuntabilitas institusional masih sering muncul. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama Polri tidak semata-mata terletak pada struktur hierarkis, melainkan pada lemahnya mekanisme pembatasan intervensi kekuasaan.

Meski demikian, menjadikan kondisi empiris tersebut sebagai alasan untuk menurunkan Polri ke bawah kementerian adalah langkah yang keliru. Alih-alih memperkuat negara hukum, opsi tersebut justru berisiko mempersempit independensi Polri dengan menambahkan lapisan kontrol administratif dan kepentingan sektoral.

Dalam perspektif negara hukum, persoalan penegakan hukum tidak diselesaikan dengan memindahkan pusat komando, tetapi dengan memperkuat prinsip checks and balances (pengimbangan kekuasaan).

Oleh karena itu, upaya pembenahan Polri seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan eksternal yang efektif, pembatasan tegas intervensi politik dalam penanganan perkara, serta jaminan independensi operasional bagi aparat penegak hukum. Tanpa langkah-langkah tersebut, perubahan struktur apa pun berpotensi menjadi solusi semu.

Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden bukan berarti mengidealkan kondisi yang ada. Sikap ini lebih merupakan pilihan institusional yang paling rasional dalam kerangka negara hukum, mengingat alternatif penempatan di bawah kementerian justru menyimpan risiko yang lebih besar. Dalam konteks ini, reformasi Polri harus dipahami sebagai proses memperkuat hukum dan akuntabilitas, bukan sekadar mengubah struktur kekuasaan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya
Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas
Mengenai Menari di Hadapan Tuhan dalam Bulan Budaya GMIT
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya

Senin, 1 Juni 2026 - 01:10

Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39

Mengenai Menari di Hadapan Tuhan dalam Bulan Budaya GMIT

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.