Rumah Rekan Advokat Diserang, Herry Battileo Desak Polisi Bertindak

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Kupang-CMBNews,- Kota Kupang diguyur hujan, namun tidak membasuh kesedihan dan kemarahan Advokat Senior, Herry F.F. Battileo, SH, MH, atas penyerangan terhadap rumah rekan seprofesinya, MA Putra Dapatalu, SH, yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu.

Herry menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas.

Herry yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT sekaligus Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, secara tegas meminta Kapolda, Kapolda NTT, Kapolres Belu, dan Kasat Reskrim Polres Belu untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan polisi Nomor: 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai penyerangan terhadap rumah seorang advokat merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah dan harga diri penegak hukum.

“Seorang pengacara diserang secara membabi buta oleh orang tidak dikenal, lalu sesama penegak hukum justru diam. Ini berbahaya, karena akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa kebal hukum,” ujar Herry.

Herry juga memberikan batas waktu satu minggu kepada Polres Belu untuk segera menangkap para pelaku. Jika tidak, ia menduga kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dalam penanganan kasus tersebut.

“Jika Polres Belu tidak segera mengamankan para pelaku, maka saya sebagai Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTT agar dilakukan pemeriksaan yang lebih serius,” tegas Herry.

Herry menilai penyerangan terhadap rumah seorang advokat merupakan serangan terhadap sistem hukum dan keadilan. Ia berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.

“Penyerangan terhadap rumah seorang advokat adalah serangan terhadap sistem hukum dan keadilan. Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” kata Herry.(CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.