Kupang-CMBNews,- Kota Kupang diguyur hujan, namun tidak membasuh kesedihan dan kemarahan Advokat Senior, Herry F.F. Battileo, SH, MH, atas penyerangan terhadap rumah rekan seprofesinya, MA Putra Dapatalu, SH, yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu.
Herry menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas.
Herry yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT sekaligus Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, secara tegas meminta Kapolda, Kapolda NTT, Kapolres Belu, dan Kasat Reskrim Polres Belu untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan polisi Nomor: 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penyerangan terhadap rumah seorang advokat merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah dan harga diri penegak hukum.
“Seorang pengacara diserang secara membabi buta oleh orang tidak dikenal, lalu sesama penegak hukum justru diam. Ini berbahaya, karena akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa kebal hukum,” ujar Herry.
Herry juga memberikan batas waktu satu minggu kepada Polres Belu untuk segera menangkap para pelaku. Jika tidak, ia menduga kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dalam penanganan kasus tersebut.
“Jika Polres Belu tidak segera mengamankan para pelaku, maka saya sebagai Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTT agar dilakukan pemeriksaan yang lebih serius,” tegas Herry.
Herry menilai penyerangan terhadap rumah seorang advokat merupakan serangan terhadap sistem hukum dan keadilan. Ia berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Penyerangan terhadap rumah seorang advokat adalah serangan terhadap sistem hukum dan keadilan. Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” kata Herry.(CMBN01)









