Satker PJN Wilayah II NTT Teken 10 Kontrak Paket Preservasi dan Longsoran Rp168,1 Miliar

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, Fahrudin, S.T

Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, Fahrudin, S.T

Kupang,- Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi jasa konstruksi dengan pihak ketiga pada 5 Februari 2026.

Total nilai akumulasi kontrak untuk lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencapai Rp168,1 miliar. Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung di Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, Fahrudin, S.T, yang dikonfirmasi Sabtu (14/2) menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan nasional sekaligus penanganan titik-titik longsoran di wilayah kerja Satker II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahrudin menyatakan bahwa seluruh proses konstruksi dan penandatanganan kontrak e-katalog atau e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dilakukan sesuai SOP dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Penunjukan penyedia dilakukan melalui sistem, sehingga tahapan administrasi dan teknis terdokumentasi dengan baik.

Ia menambahkan secara keseluruhan, terdapat 10 paket pekerjaan yang telah dikontrakkan, terdiri dari tujuh paket preservasi jalan dan tiga paket penanganan longsoran. Paket-paket tersebut tersebar pada lima PPK, yakni PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4, dan PPK 2.5.

“Seluruh PPK menangani pekerjaan preservasi jalan, sementara paket penanganan longsoran berada pada PPK 2.1 dan PPK 2.5 yang mencakup titik-titik rawan pergerakan tanah. Fahrudin menjelaskan bahwa sebelum kontrak ditandatangani, seluruh dokumen administrasi dan teknis telah dipastikan lengkap dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, dokumen tersebut meliputi surat perintah mulai kerja (SPMK), syarat umum dan khusus kontrak, rencana kerja dan syarat (RKS), gambar kerja, bill of quantity (BOQ), hingga jaminan pelaksanaan. Masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan juga telah tercantum secara jelas dalam kontrak.

Fahrudin menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh PPK bersama konsultan pengawas. Progres fisik dipantau melalui kurva S dan laporan berkala, sementara pembayaran termin dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan yang terverifikasi.

“Jika terdapat deviasi, mekanisme koreksi dilakukan sesuai ketentuan kontrak. Fahrudin tidak menampik adanya tantangan, terutama faktor cuaca ekstrem di NTT. Hujan lebat hingga potensi banjir bandang dapat memengaruhi kondisi badan jalan, terutama pada masa penghamparan aspal,” jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap pekerjaan tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang memiliki batas toleransi mutu. “Kadar aspal, agregat, maupun parameter teknis lainnya memiliki range sesuai spesifikasi. Selama masih dalam batas yang diizinkan, pekerjaan dinyatakan memenuhi standar,” jelasnya.

Fahrudin juga mengingatkan pentingnya melihat kerusakan secara proporsional dan berbasis kronologi. Jika ditemukan kerusakan minor pada sebagian kecil ruas, perbaikan dapat dilakukan dalam masa pemeliharaan. Sebaliknya, apabila terjadi kerusakan signifikan dalam skala luas, maka evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksana maupun sistem pengawasan.

Dengan nilai akumulasi kontrak Rp168,1 miliar, pekerjaan preservasi jalan dan penanganan longsoran ini diharapkan menjaga kemantapan ruas jalan nasional di wilayah Satker PJN Wilayah II NTT. Pemerintah menargetkan infrastruktur jalan tetap fungsional, aman dilalui masyarakat, serta responsif terhadap risiko bencana alam yang menjadi karakteristik wilayah kepulauan tersebut.

Pekerjaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat NTT, terutama dalam hal mobilitas dan aksesibilitas. Satker PJN Wilayah II NTT terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan nasional di wilayahnya.***

Editor: Chris Bani 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.