Sekda Kabupaten Kupang Ungkap Jalan Bijak Menyambut Era Fiskal Baru

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam

Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam

OELAMASI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tengah menyiapkan langkah strategis menghadapi perubahan besar dalam tata kelola keuangan daerah. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi Kabupaten Kupang, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata kembali struktur birokrasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Kupang masih berada di atas batas yang ditetapkan undang-undang tersebut. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk segera mencari solusi yang bijak dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mematuhi aturan tersebut sekaligus menjaga stabilitas sosial para aparatur sipil negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mateldius, dalam tataran birokrasi, langkah penyesuaian tentu membawa konsekuensi, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah pegawai. Namun Pemerintah Kabupaten Kupang memilih pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif.

“Kami tidak ingin teman-teman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi korban kebijakan. Prinsipnya adalah mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan statusnya tetap aman,” ujar Sekda.

Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah PPPK di Kabupaten Kupang mencapai 4.179 orang. Alih-alih melakukan pemutusan kontrak massal, pemerintah daerah merancang skema optimalisasi tenaga PPPK agar tetap produktif sekaligus tidak membebani struktur belanja APBD secara berlebihan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penataan ulang penempatan guru agar distribusi tenaga pendidik lebih merata. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan sekitar 70 titik dapur MBG 3T di wilayah Kabupaten Kupang. Setiap dapur diperkirakan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan, yang secara keseluruhan dapat menyerap hampir dua ribu tenaga kerja.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan nasional seperti PT Garam yang diperkirakan membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja. Para tenaga PPPK akan dioptimalkan untuk mengisi berbagai posisi tersebut dengan skema penggajian yang tidak membebani APBD secara langsung.

Mateldius menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan status kepegawaian para PPPK. Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tetap aktif sehingga apabila di masa depan pemerintah pusat membuka peluang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil, para P3K tersebut tetap memiliki dasar administratif yang kuat.

Di sisi lain, Bupati Kupang, Yosef Lede, saat ini tengah berupaya di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang.

Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas tersebut dapat dipercepat dalam dua bulan ke depan. Bagi Kabupaten Kupang, implementasi UU HKPD bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran dan perlindungan terhadap masa depan para aparatur daerah.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.