OELAMASI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tengah menyiapkan langkah strategis menghadapi perubahan besar dalam tata kelola keuangan daerah. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi Kabupaten Kupang, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata kembali struktur birokrasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.
Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Kupang masih berada di atas batas yang ditetapkan undang-undang tersebut. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk segera mencari solusi yang bijak dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mematuhi aturan tersebut sekaligus menjaga stabilitas sosial para aparatur sipil negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mateldius, dalam tataran birokrasi, langkah penyesuaian tentu membawa konsekuensi, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah pegawai. Namun Pemerintah Kabupaten Kupang memilih pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif.
“Kami tidak ingin teman-teman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi korban kebijakan. Prinsipnya adalah mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan statusnya tetap aman,” ujar Sekda.
Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah PPPK di Kabupaten Kupang mencapai 4.179 orang. Alih-alih melakukan pemutusan kontrak massal, pemerintah daerah merancang skema optimalisasi tenaga PPPK agar tetap produktif sekaligus tidak membebani struktur belanja APBD secara berlebihan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penataan ulang penempatan guru agar distribusi tenaga pendidik lebih merata. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan sekitar 70 titik dapur MBG 3T di wilayah Kabupaten Kupang. Setiap dapur diperkirakan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan, yang secara keseluruhan dapat menyerap hampir dua ribu tenaga kerja.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan nasional seperti PT Garam yang diperkirakan membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja. Para tenaga PPPK akan dioptimalkan untuk mengisi berbagai posisi tersebut dengan skema penggajian yang tidak membebani APBD secara langsung.
Mateldius menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan status kepegawaian para PPPK. Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tetap aktif sehingga apabila di masa depan pemerintah pusat membuka peluang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil, para P3K tersebut tetap memiliki dasar administratif yang kuat.
Di sisi lain, Bupati Kupang, Yosef Lede, saat ini tengah berupaya di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang.
Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas tersebut dapat dipercepat dalam dua bulan ke depan. Bagi Kabupaten Kupang, implementasi UU HKPD bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran dan perlindungan terhadap masa depan para aparatur daerah.**









