Sekda Kabupaten Kupang Ungkap Jalan Bijak Menyambut Era Fiskal Baru

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam

Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam

OELAMASI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tengah menyiapkan langkah strategis menghadapi perubahan besar dalam tata kelola keuangan daerah. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi Kabupaten Kupang, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata kembali struktur birokrasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Kupang masih berada di atas batas yang ditetapkan undang-undang tersebut. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk segera mencari solusi yang bijak dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mematuhi aturan tersebut sekaligus menjaga stabilitas sosial para aparatur sipil negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mateldius, dalam tataran birokrasi, langkah penyesuaian tentu membawa konsekuensi, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah pegawai. Namun Pemerintah Kabupaten Kupang memilih pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif.

“Kami tidak ingin teman-teman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi korban kebijakan. Prinsipnya adalah mencari solusi agar mereka tetap bekerja dan statusnya tetap aman,” ujar Sekda.

Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah PPPK di Kabupaten Kupang mencapai 4.179 orang. Alih-alih melakukan pemutusan kontrak massal, pemerintah daerah merancang skema optimalisasi tenaga PPPK agar tetap produktif sekaligus tidak membebani struktur belanja APBD secara berlebihan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penataan ulang penempatan guru agar distribusi tenaga pendidik lebih merata. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan sekitar 70 titik dapur MBG 3T di wilayah Kabupaten Kupang. Setiap dapur diperkirakan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan, yang secara keseluruhan dapat menyerap hampir dua ribu tenaga kerja.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan nasional seperti PT Garam yang diperkirakan membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja. Para tenaga PPPK akan dioptimalkan untuk mengisi berbagai posisi tersebut dengan skema penggajian yang tidak membebani APBD secara langsung.

Mateldius menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan status kepegawaian para PPPK. Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tetap aktif sehingga apabila di masa depan pemerintah pusat membuka peluang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil, para P3K tersebut tetap memiliki dasar administratif yang kuat.

Di sisi lain, Bupati Kupang, Yosef Lede, saat ini tengah berupaya di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang.

Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas tersebut dapat dipercepat dalam dua bulan ke depan. Bagi Kabupaten Kupang, implementasi UU HKPD bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran dan perlindungan terhadap masa depan para aparatur daerah.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.