KUPANG,- Suasana Minggu pagi, 12 April 2026, di Jemaat GMIT Ebenhaezer Saba, Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang terasa berbeda. Bukan hanya ibadah yang menguatkan iman, tetapi juga pengetahuan hukum yang membuka kesadaran.
DPD GAMKI NTT melalui LBH GAMKI hadir membawa satu pesan penting: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi isu yang harus disembunyikan, melainkan persoalan yang harus dihadapi bersama, dengan keberanian dan pemahaman hukum yang benar.
Di hadapan jemaat, Sekretaris DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, S.H.,M.H, tampil sebagai pemateri utama. Dengan bahasa yang sederhana namun mengena, ia mengajak jemaat untuk mengubah cara pandang lama yang menganggap KDRT sebagai aib keluarga. Ia menegaskan, justru diam adalah akar dari banyak penderitaan yang tak terlihat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini kita diajarkan untuk menutup rapat-rapat persoalan rumah tangga. Padahal, ketika kita berani berbicara dan melapor, kita bukan hanya menyelamatkan korban, tetapi juga membantu pelaku untuk tidak terus berada dalam kesalahan,” ungkapnya, disambut perhatian serius dari jemaat yang hadir.
Penyuluhan ini tidak berhenti pada ajakan moral semata. GAMKI NTT secara khusus menyoroti kehadiran KUHP yang baru sebagai landasan hukum yang semakin tegas dalam mengatur persoalan KDRT. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa regulasi terbaru ini memperkuat perlindungan bagi korban, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penanganan kasus kekerasan di dalam rumah tangga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Cavik Yunita Malelak yang memberikan pendekatan teologis, mengaitkan nilai-nilai iman dengan pentingnya menjaga relasi keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan. Ia mengingatkan bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan ruang yang melahirkan luka.
Lebih jauh, Amos Lafu juga mengungkapkan bahwa GAMKI NTT melalui LBH GAMKI telah menjalin kerja sama dengan Sinode GMIT. Kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi jemaat untuk mendapatkan pendampingan hukum secara langsung, termasuk dalam kasus KDRT. Dengan adanya sinergi ini, gereja tidak lagi berdiri sendiri dalam menghadapi persoalan jemaat, tetapi didukung oleh kekuatan advokasi yang siap hadir.
Di akhir kegiatan, satu pesan kuat tertinggal di benak jemaat: keberanian untuk bersuara adalah langkah awal menuju pemulihan. Sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian materi hukum, tetapi juga gerakan kecil yang menyalakan harapan—bahwa setiap rumah tangga berhak hidup dalam damai, aman, dan bermartabat.**









