Shirley Manutede Beri Warning: Tersangka Chris Liyanto Jangan Cari Pembenaran, Siapkan Bukti untuk Diuji

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 02 Februari 2026, Chris Liyanto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa dirinya menerima uang senilai Rp.2, 026 miliar dari Rachmat Alias Raffi.

Uang senilai Rp 2,026 miliar yang masuk ke rekening miliknya merupakan hasil tarik tunai dan dikirim oleh Rachmat alias Raffi. Namun, dalam persidangan, Rachmat alias Raffi yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah hal itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rachmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan uang langsung ke rekening pribadi milik Chris Liyanto baik yang nilainya Rp 500 juta atau Rp 2, 026 miliar.

Ketika JPU meminta bukti penyetoran bahwa uang Rp.2, 026 miliar dari Rachmat Alias Raffi, tidak mampu dibuktikan atau tidak bisa ditunjukan oleh Chris Liyanto.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H.,M.Hum kepada wartawan menegaskan berdasarkan alat bukti dan fakta sidang yang terungkap diduga kuat uang yang diterima Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto merupakan uang negara dari hasil kejahatan.

Menurut Kajari Kota Kupang, kasus ini bukanlah kasus baru dan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kupang terungkap fakta bahwa kuat dugaan total uang senilai Rp 2, 526 miliar yang diterima Chris Liyanto merupakan dari hasil kejahatan.

“Berdasarkan fakta sidang kuat dugaan uang senilai Rp 2, 526 miliar yang diterima oleh Chris Liyanto merupakan uang dari hasil kejahatan dan ini bukan perkara baru,” tegas Shirley Manutede, Selasa 03 Februari 2026.

Ditambahkan Kajari Kota Kupang, dalam kasus ini sejumlah tersangka bahkan terpidana yang telah menjalani hukuman tidaklah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan karena hampir seluruh uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan ditangan Chris Liyanto.

Shirley Manutede kembali menegaskan bahwa ini merupakan fakta berupa jejak digital dan memiliki bukti yang kuat tapi penyidik Kejari Kota Kupang selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kajari Kota Kupang memastikan bahwa dirinya bersama tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa kepentingan apapun.

“Jangan mencari pembenaran kesana kemari dengan menjelaskan kasus itu. Sebaiknya bersama kuasa hukum persiapkan bukti untuk diuji pada pengadilan nantinya bukan sekedar bicara kesana kemari,” kata Shirley Manutede.**Oke Nusra

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.