Kupang,- Di jantung Kota Kupang, sebuah skandal korupsi mengguncang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik. Tunjangan jasa pelayanan tenaga medis tahun 2023-2024 menjadi sorotan, setelah tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang menemukan indikasi penyimpangan.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dibawah kepemimpinan Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, bergerak cepat ungkap kasus ini. Tim penyelidik mendatangi RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dan memeriksa sedikitnya 114 tenaga medis, termasuk Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, drg. Dian Sukmawati Arkiang.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI Perwakilan NTT. “Tindakan yang dilakukan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini, merupakan tindaklanjuti dari temuan BPK RI Perwakilan NTT,” kata Shirley.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh ini, tim penyelidik Kejari Kota Kupang telah melakukan klarifikasi terhadap 114 tenaga medis pada RSUD S. K. Lerik Kota Kupang. Setelah dilakukan pemeriksaan, bendahara pada RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, baru melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap tunjangan jasa pelayanan tenaga medis.
“Tunjangan jasa pelayanan tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang telah dibayar lunas setelah pemeriksaan,” ungkap Kajari Kota Kupang.
Dalam waktu dekat, tim penyelidik Kejari Kota Kupang akan mengambil sikap atas hasil klarifikasi atau hasil pemeriksaan terhadap 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran.
“Kasus ini akan terus kami selidiki, dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Shirley.
Dengan penyelidikan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi tenaga medis yang berhak menerima tunjangan jasa pelayanan.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengajak masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan.(*CMBN01)









