Transparansi Harga Mati: GMKI Desak Polda NTT Umumkan Hasil Otopsi Lucky Sanu dan Delfi Foes

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andraviani Laiya, Ketua Cabang GMKI Kupang

Andraviani Laiya, Ketua Cabang GMKI Kupang

Kupang,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk segera mengumumkan secara resmi dan terbuka hasil otopsi terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes.

Hingga hari ini, Minggu 22 Februari 2026 atau telah satu bulan sejak pelaksanaan otopsi dilakukan, namun publik dan keluarga korban belum memperoleh kejelasan yang transparan dan komprehensif terkait hasil pemeriksaan tersebut.

GMKI Kupang menilai keterlambatan penyampaian hasil otopsi berpotensi menimbulkan spekulasi liar, kecurigaan publik, serta memperdalam luka keluarga korban. Dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, waktu bukanlah sekadar hitungan administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dan hukum untuk menghadirkan kepastian dan keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil otopsi merupakan instrumen kunci dalam proses pembuktian hukum. Tanpa transparansi atas hasil tersebut, keluarga dan publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.

“Sudah satu bulan sejak otopsi dilakukan. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda penyampaian hasil kepada publik dan keluarga korban. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dirampas secara perlahan,” tegas Andraviani.

GMKI Kupang mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi, keterbukaan, dan keberanian dalam mengungkap fakta apa adanya. Jika hasil otopsi terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka ruang kecurigaan akan semakin melebar, dan integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur dipertaruhkan.

Secara kritis, GMKI menilai bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan fondasi legitimasi. Apabila hasil otopsi menunjukkan adanya unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti tanpa tebang pilih.

GMKI Kupang juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tahapan teknis, tetapi harus bergerak menuju pertanggungjawaban yang jelas. Keterlambatan tanpa penjelasan hanya akan memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik kasus ini.

GMKI Kupang menyatakan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. GMKI tidak menghendaki keadilan untuk keluarga harus di berikan dengan kepastian hukum. Negara tidak boleh absen ketika nyawa warganya dipertanyakan penyebab kematiannya.

“Kami mendesak Polda NTT untuk segera menyampaikan hasil otopsi secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan kebenaran terkatung-katung dalam ketidakpastian. kami tidak menghendaki keadilan dikubur oleh waktu,” tegas Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H., M.H.

GMKI Kupang menegaskan bahwa keadilan bagi Lucky Sanu dan Delfi Foes adalah suara nurani masyarakat yang menolak segala bentuk pengaburan fakta. Transparansi adalah harga mati, Tutup Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S. H., M. H.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.