Kupang-CMBN,- Di jantung Kabupaten Kupang, tepatnya di samping Civic Center Oelamasi, berdiri gedung dua lantai yang seharusnya menjadi simbol kemajuan. Namun, kini gedung itu menjadi simbol kegagalan dan kekecewaan. Mimpi memiliki gedung infeksius modern dan canggih, dengan poliklinik-poliklinik yang lengkap, telah berubah menjadi malapetaka.
Asten Bait, aktivis muda Kabupaten Kupang,ungkapkan kekecewaannya atas proyek mangkrak ini. Ia heran mengapa DPRD Kabupaten Kupang dan pemerintah daerah Kabupaten Kupang sejauh ini masih tutup mata dengan keadaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Infeksius dan In Infeksius RSUD Naibonat tahap II senilai 19.547.929.000,00 (Rp 19,5 miliar) yang dibangun sejak 2013 tersebut hingga kini belum tuntas. Bahkan diterlantarkan begitu saja. Uang rakyat sebesar Rp 19,5 miliar yang digunakan untuk membangun gedung ini, kini hanya menjadi tempat parkir kendaraan dokter, perawat, bidan, dan pengunjung rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembangunan RSUD Naibonat Kabupaten Kupang yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah oleh PT. Waskita Karya diduga tidak sesuai bestek,” ungkap Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu ini.

Asten Bait meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk segera mengusut tuntas proyek ini. Ia juga siap mengawal proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Jika ada indikasi korupsi, maka wajib hukumnya untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Mewakili masyarakat, Asten berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Kami ingin keadilan dan kebenaran terungkap. Kami pastikan akan ada laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang karena ini harus segera ada tindakan untuk mengusut tuntas. Jangan biarkan uang rakyat hilang begitu saja. Kami siap mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” kata Asten Bait.
Proyek mangkrak RSUD Naibonat ini harus menjadi contoh bagi kita semua bahwa korupsi tidak akan pernah ditoleransi. Ia berharap agar PT. Waskita Karya, sebagai kontraktor pelaksana, bertanggung jawab atas proyek ini.
“Kita berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, saatnya bertindak,” tandasnya.(CMBN01)









