Kupang-CMBN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menunjukkan kinerja yang signifikan dalam menangani kasus-kasus pidana selama tahun 2025.
Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang menerima 352 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah menyelesaikan 104 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa dari 352 SPDP, 104 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara. Selain itu, 181 perkara masih dalam proses tahap I, 141 perkara telah dilakukan tahap II, dan 129 perkara telah dituntut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga telah mengeksekusi 130 perkara dan melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 4 kasus,” kata Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, Selasa (06/01/2026).
Kajari Kota Kupang menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) bukan sekedar untuk menghentikan perkara, tetapi untuk memulihkan martabat, hubungan, dan masa depan.
“RJ hadir untuk memulihkan martabat, hubungan, dan masa depan keluarga, di mana korban dan tersangka telah berdamai secara tulus, sehingga negara wajib memastikan pemulihan berjalan baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Kejari Kota Kupang terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pidana dengan profesional dan berkeadilan, serta memprioritaskan pemulihan hubungan dan martabat bagi korban dan pelaku.(CMBN01)









