Oknum Guru PPPK Terlibat Skandal, Pemkab Kupang Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang-CMBN,- Oknum guru PPPK berinisial AK yang mengajar di SMP Negeri di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, diduga menghamili seorang perempuan muda asal Silu, DM (24). Setelah DM hamil, AK disebut-sebut malah kabur dari tanggung jawab dan menarik janji menikah yang sempat ia sampaikan ke keluarga korban.

Asten Bait, aktivis masyarakat, meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk menindak tegas oknum PPPK yang diduga melanggar kode etik ASN/PPPK ini. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPPK di kabupaten Kupang seharusnya diproses oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang karena dari pihak korban telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang (Kepala Sekolah),” kata Asten Bait, Kamis (08/01).

Sejauh ini, keluarga dan masyarakat Kabupaten Kupang menanti proses lanjutan dari kasus ini, namun pemerintah daerah kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) terkesan diam hingga pembiaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi saya, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN (termasuk PPPK) yang mencakup kewajiban untuk menunjukkan integrati dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya.

Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Asten Bait meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk segera bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini hingga penetapan hukuman disiplin bagi oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.

Jika Pemda Kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) masih diam, maka Asten Bait dan masyarakat akan mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan keberlanjutan proses kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran kode etik ini dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa integritas pendidikan di Kabupaten Kupang terancam. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Kupang harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Menurut Asten, oknum guru PPPK AK telah menunjukkan perilaku yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan kode etik ASN/PPPK. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima hukuman yang sesuai.

“Pemda Kabupaten Kupang harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara transparan dan adil. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tandasnya.(CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.