Oknum Guru PPPK Terlibat Skandal, Pemkab Kupang Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang-CMBN,- Oknum guru PPPK berinisial AK yang mengajar di SMP Negeri di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, diduga menghamili seorang perempuan muda asal Silu, DM (24). Setelah DM hamil, AK disebut-sebut malah kabur dari tanggung jawab dan menarik janji menikah yang sempat ia sampaikan ke keluarga korban.

Asten Bait, aktivis masyarakat, meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk menindak tegas oknum PPPK yang diduga melanggar kode etik ASN/PPPK ini. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPPK di kabupaten Kupang seharusnya diproses oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang karena dari pihak korban telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang (Kepala Sekolah),” kata Asten Bait, Kamis (08/01).

Sejauh ini, keluarga dan masyarakat Kabupaten Kupang menanti proses lanjutan dari kasus ini, namun pemerintah daerah kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) terkesan diam hingga pembiaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi saya, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN (termasuk PPPK) yang mencakup kewajiban untuk menunjukkan integrati dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya.

Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Asten Bait meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk segera bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini hingga penetapan hukuman disiplin bagi oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.

Jika Pemda Kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) masih diam, maka Asten Bait dan masyarakat akan mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan keberlanjutan proses kasus ini.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran kode etik ini dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa integritas pendidikan di Kabupaten Kupang terancam. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Kupang harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

Menurut Asten, oknum guru PPPK AK telah menunjukkan perilaku yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan kode etik ASN/PPPK. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima hukuman yang sesuai.

“Pemda Kabupaten Kupang harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara transparan dan adil. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tandasnya.(CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.