Kupang-CMBN,- Oknum guru PPPK berinisial AK yang mengajar di SMP Negeri di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, diduga menghamili seorang perempuan muda asal Silu, DM (24). Setelah DM hamil, AK disebut-sebut malah kabur dari tanggung jawab dan menarik janji menikah yang sempat ia sampaikan ke keluarga korban.
Asten Bait, aktivis masyarakat, meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk menindak tegas oknum PPPK yang diduga melanggar kode etik ASN/PPPK ini. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPPK di kabupaten Kupang seharusnya diproses oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang karena dari pihak korban telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang (Kepala Sekolah),” kata Asten Bait, Kamis (08/01).
Sejauh ini, keluarga dan masyarakat Kabupaten Kupang menanti proses lanjutan dari kasus ini, namun pemerintah daerah kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) terkesan diam hingga pembiaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi saya, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN (termasuk PPPK) yang mencakup kewajiban untuk menunjukkan integrati dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya.
Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Asten Bait meminta Pemda Kabupaten Kupang untuk segera bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini hingga penetapan hukuman disiplin bagi oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ini.
Jika Pemda Kabupaten Kupang (Dinas Pendidikan) masih diam, maka Asten Bait dan masyarakat akan mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk memastikan keberlanjutan proses kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran kode etik ini dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa integritas pendidikan di Kabupaten Kupang terancam. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Kupang harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.
Menurut Asten, oknum guru PPPK AK telah menunjukkan perilaku yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan kode etik ASN/PPPK. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima hukuman yang sesuai.
“Pemda Kabupaten Kupang harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara transparan dan adil. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tandasnya.(CMBN01)









