Kupang,- Di tengah hiruk pikuk kota, sebuah kisah pelarian panjang berakhir. Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo, buronan narkotika yang telah melarikan diri selama empat tahun, akhirnya tertangkap di Surabaya.
Kota Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, menjadi saksi bisu penangkapan Frangky Agogo. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berhasil membekuk Frangky Agogo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Frangky Agogo, yang juga merupakan Komisaris PT Agogo Golden Grup, telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia melarikan diri setelah masa tahanan pada tingkat kasasi berakhir sebelum putusan MA dibacakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, membenarkan penangkapan dan eksekusi terhadap Frangky Agogo. “Benar, terpidana Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo telah berhasil diamankan di Surabaya dan langsung dibawa ke Kupang untuk dieksekusi,” tegas Kajari Shirley.
Penangkapan Frangky Agogo merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan,” kata Kajari Shirley.
Frangky Agogo ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, dan langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Eksekusi terhadap Frangky Agogo

dilaksanakan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, pukul 21.00 WITA, di Lapas Kelas IIA Kupang. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Tim Tabur Kejari Kota Kupang.
Frangky Agogo divonis bersalah berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp800 juta.
Kejari Kota Kupang memastikan Tim Tabur dan Intelijen akan terus memperkuat sinergi dengan AMC dan aparat terkait untuk memburu dan mengeksekusi para buronan lainnya.
Dengan penangkapan Frangky Agogo, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kejari Kota Kupang berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.(*CMBN01)









