Kabur 4 Tahun, Buronan Narkotika Lumpuh Ditangan Kajari Shierly Manutede 

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frangky Agogo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Frangky Agogo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Kupang,- Di tengah hiruk pikuk kota, sebuah kisah pelarian panjang berakhir. Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo, buronan narkotika yang telah melarikan diri selama empat tahun, akhirnya tertangkap di Surabaya.

Kota Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, menjadi saksi bisu penangkapan Frangky Agogo. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berhasil membekuk Frangky Agogo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Frangky Agogo, yang juga merupakan Komisaris PT Agogo Golden Grup, telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia melarikan diri setelah masa tahanan pada tingkat kasasi berakhir sebelum putusan MA dibacakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama AMC Kejaksaan Agung tangkap buronan Narkotika di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, membenarkan penangkapan dan eksekusi terhadap Frangky Agogo. “Benar, terpidana Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo telah berhasil diamankan di Surabaya dan langsung dibawa ke Kupang untuk dieksekusi,” tegas Kajari Shirley.

Penangkapan Frangky Agogo merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan,” kata Kajari Shirley.

Frangky Agogo ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, dan langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Eksekusi terhadap Frangky Agogo

Frangky Agogo menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap.

dilaksanakan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, pukul 21.00 WITA, di Lapas Kelas IIA Kupang. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Tim Tabur Kejari Kota Kupang.

Frangky Agogo divonis bersalah berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp800 juta.

Kejari Kota Kupang memastikan Tim Tabur dan Intelijen akan terus memperkuat sinergi dengan AMC dan aparat terkait untuk memburu dan mengeksekusi para buronan lainnya.

Dengan penangkapan Frangky Agogo, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Kejari Kota Kupang berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29

Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.