Kabur 4 Tahun, Buronan Narkotika Lumpuh Ditangan Kajari Shierly Manutede 

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frangky Agogo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Frangky Agogo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

Kupang,- Di tengah hiruk pikuk kota, sebuah kisah pelarian panjang berakhir. Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo, buronan narkotika yang telah melarikan diri selama empat tahun, akhirnya tertangkap di Surabaya.

Kota Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, menjadi saksi bisu penangkapan Frangky Agogo. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berhasil membekuk Frangky Agogo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Frangky Agogo, yang juga merupakan Komisaris PT Agogo Golden Grup, telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia melarikan diri setelah masa tahanan pada tingkat kasasi berakhir sebelum putusan MA dibacakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama AMC Kejaksaan Agung tangkap buronan Narkotika di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, membenarkan penangkapan dan eksekusi terhadap Frangky Agogo. “Benar, terpidana Frangky Ratu Taga alias Frangky Agogo telah berhasil diamankan di Surabaya dan langsung dibawa ke Kupang untuk dieksekusi,” tegas Kajari Shirley.

Penangkapan Frangky Agogo merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan,” kata Kajari Shirley.

Frangky Agogo ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026, dan langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Eksekusi terhadap Frangky Agogo

Frangky Agogo menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap.

dilaksanakan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, pukul 21.00 WITA, di Lapas Kelas IIA Kupang. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Tim Tabur Kejari Kota Kupang.

Frangky Agogo divonis bersalah berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp800 juta.

Kejari Kota Kupang memastikan Tim Tabur dan Intelijen akan terus memperkuat sinergi dengan AMC dan aparat terkait untuk memburu dan mengeksekusi para buronan lainnya.

Dengan penangkapan Frangky Agogo, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Kejari Kota Kupang berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.