Kupang,- Di balik layar birokrasi, sebuah kisah penyimpangan terungkap. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baon, akhirnya mengambil langkah berani dengan melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) atas tender Pengadaan Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang, Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 16 miliar.
Sebuah tindakan yang mengejutkan, karena PPK yang melakukan proses tender tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan atau proses tender atas pekerjaan tersebut. Simon Baon menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perbuatan dari PPK yang lama kepada biro pengadaan barang/jasa dirjenhublat (dirjen perhubungan laut).
Menurut Simon, PPK yang lama dilaporkan karena dirinya tidak lagi berwenang atau berhak melakukan proses tender atas pekerjaan tersebut. Bahkan, lanjut Simon, PPK melakukan perbuatannya di luar kewenangan dirinya serta melakukan perbuatannya melampaui jabatan dirinya sebagai KSOP Kelas III Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah laporkan secara resmi kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa Dirjen Perhubungan Laut (Dirjenhublat) atas perbuatannya yang telah melampaui kewenangan dia bahkan dirinya bertindak seolah-olah KSOP Kelas III Kupang,” tegas Simon Baon, Jumat 09 Januari 2026.
KSOP Kelas III Kupang, Simon Baon berharap adanya sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lama, karena bertindak melampaui kewenangannya sebagai PPK.
“Secara resmi saya sudah tunjuk PPK yang baru pada 15 Desember 2025 lalu sehingga pekerjaan di tahun 2026, PPK yang lama tidak lagi punya kewenangan,” ungkap Simon Baon.
Laporan KSOP Kupang ini menjadi awal dari perubahan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Apakah ini akan menjadi contoh bagi lembaga lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel?
Dengan laporan ini, KSOP Kupang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Semoga ini menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.
KSOP Kupang juga berharap agar PPK yang lama mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima sanksi yang sesuai. Karena, dalam pengelolaan anggaran negara, tidak ada ruang untuk penyimpangan dan korupsi.
Dengan demikian, KSOP Kupang menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan semua akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.(*CMB01)









