Penasihat Hukum Mokris Lay Harap Perlakuan Hukum yang Bijak untuk Kliennya 

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Ahli Hukum Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Kupang,- Di tengah sorotan publik, kasus dugaan penelantaran anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, terus bergulir. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan kini tinggal menunggu sidang digelar. Namun, desakan untuk menahan Mokris Lay semakin kuat, membuat penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, angkat bicara.

Rian menekankan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus diperhatikan dengan cermat. “Kami selaku penasihat hukum tersangka berpendapat bahwa proses hukum terhadap Mokris Lay harus benar-benar memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya, Kamis (22/1/2025).

Menurut Rian, pasal 3 tersebut mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan pasca perbuatan dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan peraturan paling baru. Dalam kasus ini, peraturan paling baru adalah Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penelantaran anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pasal 428 menetapkan bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Rian menegaskan bahwa ancaman pidana di bawah 5 tahun membuat kliennya tidak bisa ditahan. “Dengan demikian, bagi kami Penasihat Hukum Mokris Lay, beliau tidak bisa ditahan karena Pasal 428 KUHP yang merupakan aturan terbaru itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” katanya.

Rian meminta Kejari Kota Kupang untuk secara bijak melihat hal ini, agar Mokris Lay tidak diperlakukan sewenang-wenang. “Kami minta Kejari Kota Kupang secara bijak melihat hal ini agar Pak Mokris tidak diperlakukan sewenang-wenang,” ujarnya.

Rian juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik. “Kami hanya ingin proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Mokris Lay sendiri masih menunggu sidang digelar, dengan harapan bahwa kasusnya dapat diselesaikan dengan adil dan bijak.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.