Penasihat Hukum Mokris Lay Harap Perlakuan Hukum yang Bijak untuk Kliennya 

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Ahli Hukum Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Kupang,- Di tengah sorotan publik, kasus dugaan penelantaran anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, terus bergulir. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan kini tinggal menunggu sidang digelar. Namun, desakan untuk menahan Mokris Lay semakin kuat, membuat penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, angkat bicara.

Rian menekankan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus diperhatikan dengan cermat. “Kami selaku penasihat hukum tersangka berpendapat bahwa proses hukum terhadap Mokris Lay harus benar-benar memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya, Kamis (22/1/2025).

Menurut Rian, pasal 3 tersebut mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan pasca perbuatan dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan peraturan paling baru. Dalam kasus ini, peraturan paling baru adalah Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penelantaran anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pasal 428 menetapkan bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Rian menegaskan bahwa ancaman pidana di bawah 5 tahun membuat kliennya tidak bisa ditahan. “Dengan demikian, bagi kami Penasihat Hukum Mokris Lay, beliau tidak bisa ditahan karena Pasal 428 KUHP yang merupakan aturan terbaru itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” katanya.

Rian meminta Kejari Kota Kupang untuk secara bijak melihat hal ini, agar Mokris Lay tidak diperlakukan sewenang-wenang. “Kami minta Kejari Kota Kupang secara bijak melihat hal ini agar Pak Mokris tidak diperlakukan sewenang-wenang,” ujarnya.

Rian juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik. “Kami hanya ingin proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Mokris Lay sendiri masih menunggu sidang digelar, dengan harapan bahwa kasusnya dapat diselesaikan dengan adil dan bijak.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.